Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, mengungkapkan, penangkapan BW oleh penyidik Bareskrim Polri sangat berlebihan.
Berdasarkan cerita Nursyahbani, sebelum ditangkap, BW dibawa masuk ke mobil penyidik dan digeledah. Saat itu BW bersama anaknya, seorang mahasiswa kedokteran.
Selain digeledah, penyidik juga memaksa memborgol tangan BW ke belakang. "Tangannya dipaksa diborgol ke belakang, karena menggunakan sarung, dia keberatan dan diborgol ke depan," ujar Nursyahbani usai bertemu BW di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Saat diborgol, ujar Nursyahbani, BW menggunakan sarung dan baju koko. Di dalam mobil, BW menjelaskan tentang etika dan tata cara penangkapan kepada anaknya. Namun penjelasan BW ini, lanjut Nursyahbani, dibalas penyidik dengan perkataan tak pantas terhadap seorang pejabat negara. "Borgol ini berlebihan," ujar Nursyahbani.
Kepada Nursyahbani, BW mengatakan merasa diteror sepanjang perjalanan dari tempat penangkapan ke Mabes Polri. "Saya sangat terteror dengan kata-kata polisi sepanjang perjalanan," ujar Nursyahbani menirukan ucapan BW.
Nursyahbani sangat menyesalkan sikap penyidik terhadap kliennya itu. Dia juga menyesalkan sikap Polri yang hanya memberikan waktu 5 menit kepada dia dan kuasa hukum BW lainnya untuk berkonsultasi dengan BW.
Menurut Nursyahbani, Polri mengeluarkan 2 surat untuk BW yakni surat penggeledehan dan penangkapan. Surat penangkapan berlaku 1 x 24 jam. "Bambang Widjojanto mengatakan hanya bersedia diperiksa sampai jam 5 sore karena surat penangkapan hanya berlaku 1 x 24 jam," tandas Nursyahbani.
Saat ini BW telah berada di Mabes Polri menjalani pemeriksaan. "Ada 60-an kuasa hukum dan akan bertambah terus," kata Nursyahbani mengungkapkan jumlah kuasa hukum BW.
Â
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap pukul 07.30 WIB di Depok, usai mengantar anaknya sekolah. Polri mengatakan, BW ditangkap karena dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di depan Mahkamah Konstitusi pada 2010. Penangkapan dilakukan berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan Polri. (Sun/Yus)
Pengacara: Saat Ditangkap, Tangan Bambang Widjojanto Diborgol
Menurut Nursyahbani, Polri mengeluarkan 2 surat untuk Bambang Widjojanto yakni surat penggeledehan dan penangkapan.
diperbarui 23 Jan 2015, 16:30 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 16:30 WIB
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 06 Januari, 13:20 WIBPelatih Pengganti Shin Tae-yong Dikabarkan Tiba di Indonesia 11 Januari 2025 Mendatang, Konferensi Pers: Target Lolos Piala Dunia 2026
- 06 Januari, 13:15 WIBShin Tae-yong Resmi Diberhentikan PSSI dari Posisinya sebagai Pelatih Timnas Indonesia
- 06 Januari, 13:09 WIBTanggapi Isu Pemecatan Shin Tae-yong, Justin Hubner Sebut Tak Melihat Alasan untuk Mengganti Pelatih Timnas Indonesia
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelatih Pengganti Shin Tae-yong Dikabarkan Tiba di Indonesia 11 Januari 2025 Mendatang, Konferensi Pers: Target Lolos Piala Dunia 2026
Resep Ayam Rendang Khas Minangkabau, Ini Tips Rasa Sempurna
Resep Es Campur untuk Usaha, Panduan Lengkap Memulai Bisnis Minuman Segar
15 Resep Sawi Putih Lezat dan Mudah Dibuat, Simak Selengkapnya
Polisi Ungkap Modus TPPU Judi Online, Bangun Hotel di Semarang
Belanja Negara Tembus Rp 3.350 Triliun, APBN 2024 Tekor Rp 507 Triliun
Resep Daging Mercon dan Tipsnya, Sensasi Pedasnya Menggoyang Lidah
Resep Kuah Bakso Bening yang Gurih dan Lezat, Ini Tips Biar Lebih Mantap
Shin Tae-yong Resmi Diberhentikan PSSI dari Posisinya sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Resep Mie Goreng Telur, Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
25 Resep Sayur Lezat dan Bergizi untuk Menu Sehari-hari
Resep Bumbu Opor Ayam yang Enak, Ada 5 Variasinya