Pengacara: Saat Ditangkap, Tangan Bambang Widjojanto Diborgol

Menurut Nursyahbani, Polri mengeluarkan 2 surat untuk Bambang Widjojanto yakni surat penggeledehan dan penangkapan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 16:30 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, mengungkapkan, penangkapan BW oleh penyidik Bareskrim Polri sangat berlebihan.

Berdasarkan cerita Nursyahbani, sebelum ditangkap, BW dibawa masuk ke mobil penyidik dan digeledah. Saat itu BW bersama anaknya, seorang mahasiswa kedokteran.

Selain digeledah, penyidik juga memaksa memborgol tangan BW ke belakang. "Tangannya dipaksa diborgol ke belakang, karena menggunakan sarung, dia keberatan dan diborgol ke depan," ujar Nursyahbani usai bertemu BW di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Saat diborgol, ujar Nursyahbani, BW menggunakan sarung dan baju koko. Di dalam mobil, BW menjelaskan tentang etika dan tata cara penangkapan kepada anaknya. Namun penjelasan BW ini, lanjut Nursyahbani, dibalas penyidik dengan perkataan tak pantas terhadap seorang pejabat negara. "Borgol ini berlebihan," ujar Nursyahbani.

Kepada Nursyahbani, BW mengatakan merasa diteror sepanjang perjalanan dari tempat penangkapan ke Mabes Polri. "Saya sangat terteror dengan kata-kata polisi sepanjang perjalanan," ujar Nursyahbani menirukan ucapan BW.

Nursyahbani sangat menyesalkan sikap penyidik terhadap kliennya itu. Dia juga menyesalkan sikap Polri yang hanya memberikan waktu 5 menit kepada dia dan kuasa hukum BW lainnya untuk berkonsultasi dengan BW.

Menurut Nursyahbani, Polri mengeluarkan 2 surat untuk BW yakni surat penggeledehan dan penangkapan. Surat penangkapan berlaku 1 x 24 jam. "Bambang Widjojanto mengatakan hanya bersedia diperiksa sampai jam 5 sore karena surat penangkapan hanya berlaku 1 x 24 jam," tandas Nursyahbani.

Saat ini BW telah berada di Mabes Polri menjalani pemeriksaan. "Ada 60-an kuasa hukum dan akan bertambah terus," kata Nursyahbani mengungkapkan jumlah kuasa hukum BW.
 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap pukul 07.30 WIB di Depok, usai mengantar anaknya sekolah. Polri mengatakan, BW ditangkap karena dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di depan Mahkamah Konstitusi pada 2010. Penangkapan dilakukan berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan Polri. (Sun/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya