Liputan6.com, Jakarta - Pascapenetapan tersangka oleh Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto mempertimbangkan mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga antirasuah.
Kendati demikian, salah satu tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, Todung Mulya Lubis mengatakan seharusnya Bambang Widjojanto menunggu keputusan presiden atau keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira formalnya tunggu keputusan presiden. Memang teknisnya (mengharuskan) nonaktif karena posisinya. Tapi, sebelum ada keppres itu, BW masih bisa bertugas," ujar Todung di Gedung KPK, Sabtu (24/1/2015).
Todung pun mencontohkan dengan posisi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) yang masih berstatus tersangka belum mengundurkan diri.
"Budi Gunawan juga jadi tersangka dan masih menjalankan fungsinya. Nah itu juga perlu dikritisi," tutur advokat senior tersebut.
Meski begitu, Todung tidak bisa melihat dengan pengunduran BW, kepemimpinan KPK hanya 3 orang akan tetap sah, di mana hanya tinggal Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, yang ada jika BW keluar.
"Tiga pimpinan KPK, itu kan pimpinan yang sah menurut undang-undang. Bukan faktor sengaja dua pimpinan tidak bisa menjalankan. Busyro (Busyro Muqoddas) kan habis masa jabatannya, kalau BW kan mengikuti prosedur. Ini kan tak bisa dihindarkan," tandas Todung Mulya Lubis.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015. Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010. Bambang pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dalam menangani kasus yang menjeratnya tersebut.
"Soal hukum lainnya, saya serahkan kepada tim lawyer. Saya simpel. Karena saya mau bekerja optimal sesuai dengan proses, apa pun yang terjadi, dengan waktu yang terbatas," tukas Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu ini. (Ans)
Todung: Belum Ada Keppres, Bambang Widjojanto Masih Bisa Bertugas
Todung Mulya Lubis mencontohkan posisi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kalemdikpol yang masih berstatus tersangka belum mengundurkan diri.
diperbarui 24 Jan 2015, 17:02 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 17:02 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Pramono dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 046 Cipete Selatan, Warga Doakan Menang Satu Putaran
Menteri Ara Minta Target Penyaluran KPR FLPP Naik Jadi 800 Ribu Rumah di 2025
Terlanjur Terima Duit Serangan Fajar Pilkada, Harus Bagaimana? Simak Kata Buya Yahya
Top 3 News: PDIP Tegaskan Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga Megawati
Nonton Gemini Man (2019) di Vidio: Pertarungan Seru Will Smith Melawan Dirinya Sendiri
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis
Ini Pesan Anies Baswedan untuk Warga Jakarta di Momen Pencoblosan Pilkada 2024
Regulasi OTT Jadi PR Besar, KPID Jabar Desak Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Cuaca Besok Kamis 28 November 2024: Jakarta Pagi Hari Seluruhnya Berawan Tebal
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Mengikuti Rekor Baru Wall Street
Ridwan Kamil Akan Antar Bahlil Lahadalia Mencoblos di TPS Sebelum Bertolak ke Bandung