Liputan6.com, Jakarta - Pascapenetapan tersangka oleh Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mempertimbangkan mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga antirasuah.
Kendati demikian, salah satu tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, Todung Mulya Lubis mengatakan seharusnya Bambang Widjojanto menunggu keputusan presiden atau keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kira formalnya tunggu keputusan presiden. Memang teknisnya (mengharuskan) nonaktif karena posisinya. Tapi, sebelum ada keppres itu, BW masih bisa bertugas," ujar Todung di Gedung KPK, Sabtu (24/1/2015).
Todung pun mencontohkan dengan posisi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) yang masih berstatus tersangka belum mengundurkan diri.
"Budi Gunawan juga jadi tersangka dan masih menjalankan fungsinya. Nah itu juga perlu dikritisi," tutur advokat senior tersebut.
Meski begitu, Todung tidak bisa melihat dengan pengunduran BW, kepemimpinan KPK hanya 3 orang akan tetap sah, di mana hanya tinggal Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja, yang ada jika BW keluar.
"Tiga pimpinan KPK, itu kan pimpinan yang sah menurut undang-undang. Bukan faktor sengaja dua pimpinan tidak bisa menjalankan. Busyro (Busyro Muqoddas) kan habis masa jabatannya, kalau BW kan mengikuti prosedur. Ini kan tak bisa dihindarkan," tandas Todung Mulya Lubis.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015. Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010. Bambang pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dalam menangani kasus yang menjeratnya tersebut.
"Soal hukum lainnya, saya serahkan kepada tim lawyer. Saya simpel. Karena saya mau bekerja optimal sesuai dengan proses, apa pun yang terjadi, dengan waktu yang terbatas," tukas Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Sabtu ini. (Ans)
Todung: Belum Ada Keppres, Bambang Widjojanto Masih Bisa Bertugas
Todung Mulya Lubis mencontohkan posisi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kalemdikpol yang masih berstatus tersangka belum mengundurkan diri.
diperbarui 24 Jan 2015, 17:02 WIBDiterbitkan 24 Jan 2015, 17:02 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akbp Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia, Dipantau Kompolnas
Sekolah Telat Finalisasi PDSS, Panitia SNPMB Bersuara Soal Sanksi
Anggaran IKN Diblokir, Proyek Pembangunan Terancam Mangkrak
HSE Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya dalam Keselamatan Kerja
IHSG Dibuka Terbakar, Mimpi Buruk Investor Saham Berlanjut?
Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal Menurut Primbon Jawa: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Menhub Minta Perbaikan Jalan Dekat Merak Jelang Mudik Lebaran 2025, PUPR: Anggaran Terbatas
Cerpen Adalah: Pengertian, Ciri, Struktur, dan Cara Membuatnya
Gerai Quicksilver hingga Billabong di Amerika Serikat Bakal Tutup, Ini Alasannya
Ada Kiai Tak Mau Berkawan sama Perempuan Cantik karena Takut Dosa, Gus Baha Malah Bilang Begini
Warga Amerika yang Pakai DeepSeek AI Bisa Didenda Rp 16,3 M hingga Penjara
Kolaborasi Eksklusif Kembangkan Wisata Maritim Berbasis Yacht di Indonesia, dari Bali hingga Raja Ampat