Hadapi Sidang Praperadilan, Budi Gunawan Siapkan 50 Pengacara

KPK dinilai telah melakukan kesalahan dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2015, 14:51 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 14:51 WIB
Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Menghadapi sidang itu, Kalemdikpol tersebut telah menyiapkan 50 pengacara.

"Total kuasa hukumnya termasuk internal dan eksternal itu ada kurang lebih 50 orang. Kalau Eggy Sudjana itu untuk melaporkan yang terjadi pada AS. Saya dalam hal ini hanya membela beliau di praperadilan," kata salah satu kuasa hukum, Fredrich Yunadi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Fredrich menilai KPK telah melakukan kesalahan dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK telah menggunakan pasal yang salah dan kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa 13 Januari 2015. Dia disangkakan atas dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

"Karena pasal 11 junto pasal 2 UU 28. Tahun 1999 yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. Saat itu Budi Gunawan masih keroco eselon II A beliau administrasi," jelas dia.

Dia yakin kliennya tidak bersalah. Karena kasus yang disangkakan Budi Gunawan tersebut telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan dinyatakan bersih.

"Saya yakin Budi Gunawan sama sekali tidak bersalah. Kita buktikan nanti di persidangan," tutur dia.

Sebelumnya tersiar kabar, Budi Gunawan telah mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 22 Januari 2015. Namun Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, gugatan praperadilan itu tidak dicabut tapi sedang diperbaiki.

"Bukan dicabut tapi sedang diperbaiki. Kalau diperbaiki berarti bisa dicabut dulu sementara," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu 24 Januari 2015.

Dia menjelaskan, perbaikan tersebut dikarenakan salah alamat. Karena, seharusnya kasus Budi Gunawan tersebut disidangkan di Tipikor bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami cabut dulu baru diperbaiki, harusnya ke Tipikor bukan PN Jaksel," jelas dia.

Meski sedang diperbaiki, proses hukum antara BG dan KPK tidak akan dihentikan. "Jika sudah diperbaiki, kita akan lanjut terus proses hukumnya," tandas Ronny. (Ali/Ein)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya