Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan, jika dalam waktu 20 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga memberikan kejelasan status Komjen Pol Budi Gunawan, ‎maka mantan ajudan Presiden ke-4 Megawati Soekarnoputri itu akan otomatis menjadi kapolri.
‎Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tak mau gegabah melantik Budi Gunawan sebagai kapolri baru. Pemerintah, lanjut JK, ingin ada kejelasan kasus hukum yang menimpa Budi.
"Belum, kita menunggu proses yang baik dulu. Kalau prosesnya katakanlah secara hukum tidak terhambat, ya kita (lantik). Tapi dalam kondisi sekarang kita menunggu situasi di mana masalah hukum dapat diselesaikan‎," tegas JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Terkait situasi saat ini, JK memberikan saran agar langkah-langkah hukum dijalankan sesuai koridornya. "Ya tentu langkahnya pertama kita ingin mengetahui langkah-langkah hukum itu sebenarnya dari sisi hukumnya bagaimana. Bagaimanapun seperti saya katakan tadi, tidak ada kebenaran mutlak, kita manusia biasa, di KPK manusia biasa, di kepolisian manusia biasa, yang bisa membuat kebenaran dan bisa juga ada hal yang harus diperbaiki," papar JK.
‎Pernyataan Aziz sendiri berdasarkan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Disebutkan, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.
Kemudian dalam ayat 4 tertulis, dalam hal presiden tidak memberikan jawaban dalam waktu 20 hari, calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.
Menurut Aziz, kondisi saat ini DPR sudah menerima pengajuan Budi Gunawan sebagai kapolri. Namun, Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikannya karena Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Artinya jika tak ada kejelasan, maka Budi bisa otomatis berstatus Kapolri.
"Komisi III masih berikan ruang waktu pada pimpinan DPR untuk lobi-lobi dengan presiden, mengadakan rapat konsultasi guna menyikapi surat dari parlemen terkait kapolri baru," kata Aziz.
Surat pengajuan kapolri oleh Presiden Jokowi diterima DPR pada 9 Januari lalu. Sehingga apabila dihitung 20 hari setelahnya, maka Jokowi memiliki waktu hingga 29 Januari atau 2 hari lagi untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disetujui DPR tersebut.‎ (Sun/Ans)
JK: Pelantikan Budi Gunawan Tunggu Masalah Hukumnya Selesai
Wapres Jusuf Kalla memberikan saran, dalam kasus Budi Gunawan langkah-langkah hukum dijalankan sesuai koridor.
diperbarui 27 Jan 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 19:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Parenting Islami untuk Mendidik Anak dengan Baik
Kolaborasi Ayu Ting Ting dan Andre Taulany Lewat Lagu Nurlela Jadi Sorotan Netizen
Beri Apresiasi Tinggi, Gubernur Olly Dondokambey Dorong GMIM Jadi Mitra Strategis Pembangunan di Sulut
Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usia Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Ayase Ueda Keturunan Mana? Ini Fakta di Balik Rumor Naturalisasi Striker Jepang
Cara Membuat Pancake Lezat dan Lembut: Panduan Lengkap
Bacaan Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Panduan Lengkap dengan Tata Cara
Catatan Carollyne Dewi Setelah Single Sedulur Viral: Mereka Bilang, Lagu Ini Obat Rindu Kampung Halaman
Cara Mengatasi Migrain: Panduan Lengkap untuk Meredakan Sakit Kepala
Bertabur Selebriti, BRI Mini Soccer Media Clash Berkolaborasi dengan Kuy Media Jelang Hut ke-129 BRI
Zheng Siwei Putuskan Gantung Raket dari Dunia Badminton Internasional, Keluarga Jadi Alasan
Cara Membuat Pempek Tanpa Ikan yang Lezat dan Praktis