Laporan Transaksi Budi Gunawan dari PPATK Sudah Ada Sejak 2008

Laporan PPATK digunakan untuk mempertajam barang bukti terkait lalu lintas transaksi yang dilakukan Budi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2015, 13:08 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 13:08 WIB
Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Dilanjutkan
Sejumlah bukti diserahkan kepada hakim saat Sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba membenarkan pihaknya menggunakan laporan transaksi milik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang praperadilan terhadap KPK yang diajukan Budi.

"Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung. Saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG. Kami kembali meminta lagi, terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK," ujar Iguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Iguh menjelaskan, LHA PPATK tersebut digunakan untuk mempertajam barang bukti yang sudah ada sebelumnya terkait lalu lintas transaksi yang dilakukan Budi. LHA dari PPATK tersebut bukan laporan umum kepada perwira Polri, tetapi khusus kepada Budi.

"(LHA itu) untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum ter-cover di dalam LHA sebelumnya. Sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Budi Gunawan," jelas dia.

Meski menggunakan LHA PPATK tahun 2008, Iguh mengakui, KPK juga meminta laporan kembali kepada PPATK pada tahun 2014 setelah mendapat surat penyelidikan. Namun dia mengaku lupa kapan permintaan LHA lagi ke PPATK itu.

"Kita juga telah ajukan LHA ke PPATK pada 2014. Saya kurang yakin bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," pungkas Iguh.

Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan sempat mempermasalahkan LHA dari PPATK. LHA itu yang dijadikan dasar bagi KPK menjadikan Budi sebagai tersangka. Sebab menurut mereka, dari LHA yang juga didapatkan Polri pada 2010, diketahui hasil penyelidikan Polri tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. (Osc/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya