Liputan6.com, Jakarta Penyelidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba membenarkan pihaknya menggunakan laporan transaksi milik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang praperadilan terhadap KPK yang diajukan Budi.
"Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung. Saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG. Kami kembali meminta lagi, terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK," ujar Iguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Iguh menjelaskan, LHA PPATK tersebut digunakan untuk mempertajam barang bukti yang sudah ada sebelumnya terkait lalu lintas transaksi yang dilakukan Budi. LHA dari PPATK tersebut bukan laporan umum kepada perwira Polri, tetapi khusus kepada Budi.
"(LHA itu) untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum ter-cover di dalam LHA sebelumnya. Sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Budi Gunawan," jelas dia.
Meski menggunakan LHA PPATK tahun 2008, Iguh mengakui, KPK juga meminta laporan kembali kepada PPATK pada tahun 2014 setelah mendapat surat penyelidikan. Namun dia mengaku lupa kapan permintaan LHA lagi ke PPATK itu.
"Kita juga telah ajukan LHA ke PPATK pada 2014. Saya kurang yakin bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," pungkas Iguh.
Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan sempat mempermasalahkan LHA dari PPATK. LHA itu yang dijadikan dasar bagi KPK menjadikan Budi sebagai tersangka. Sebab menurut mereka, dari LHA yang juga didapatkan Polri pada 2010, diketahui hasil penyelidikan Polri tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. (Osc/Sss)
Laporan Transaksi Budi Gunawan dari PPATK Sudah Ada Sejak 2008
Laporan PPATK digunakan untuk mempertajam barang bukti terkait lalu lintas transaksi yang dilakukan Budi.
Diperbarui 12 Feb 2015, 13:08 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 13:08 WIB
Sejumlah bukti diserahkan kepada hakim saat Sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH