Liputan6.com, Jakarta - Meminta agar aparat hukum lebih fokus untuk memprioritaskan pengembalian uang negara, dalam hal penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
"Sebaiknya aparat jangan asal menjebloskan terduga koruptor ke penjara. Hal ini penting untuk diperhatikan, agar tidak menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).
Para penegak hukum, kata Hans, diyakini berprestasi baik jika dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini. Karena tidak ada jaminan bagi para koruptor yang dijebloskan ke penjara spontan akan merubah diri menjadi orang benar.
"Kemudian, jika terbukti benar ada kerugian keuangan negara, apakah ada jaminan uang yang dikorup akan dikembalikan? Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, " ujar Hans.
Hans mencontohkan kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang dijerat dengan kasus dugaan korupsi karena kesalahan prosedur pembayaran ganti rugi tanah.
Menurut Hans, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Demokrat itu, Kasmin dituding melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar dalam hal ganti rugi tanah untuk proyek PLN.
"Nah, yang harus dikejar itu, ya potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp 4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu, " tegas Hans.
Setelah dana dikembalikan, lanjut Hans, Pemda wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur. "Dengan demikian, kesalahan serupa di masa depan tidak mungkin terulang kembali," ujar dia.
Hans menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan catatan harus memprioritaskan pengembalian potensi kerugian negara. "Jangan main menjebloskan ke penjara, tapi uang negara tidak balik," tandas Hanz. (Rmn)
Aparat Diminta Prioritaskan Pengembalian Uang Koruptor ke Negara
Setelah dana dikembalikan, pemerintah wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur.
diperbarui 15 Feb 2015, 02:01 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 02:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketoprofen adalah Obat Antiinflamasi, Ini Manfaat, Dosis dan Efek Sampingnya
Apakah Kehadiranmu Membawa Energi Positif? Inilah 5 Sinyal yang Menunjukkannya
Survei LSI: Iqbal-Dinda Ungguli 2 Pesaingnya di Pilgub NTB
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Perairan Pulau Jeju Korsel, 2 dari 11 ABK WNI Hilang
Mendag Budi Santoso Sita 90 Ribu Kain Rol Impor Ilegal dari China, Segini Nilainya
PergiKuliner Festival Bakmi, Cicip Ragam Bakmi Sambil Ikutan Gim Menarik
Meningkatkan Kecerdasan Sosial, Ini 5 Teknik Berbicara yang Elegan dan Berkelas
RS Polri Sudah Identifikasi 8 Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi, 1 Jenazah Sulit Diidentifikasi
Motul Indonesia Girang Bisnisnya Naik Signifikan
Golkar Siap Jadi Partai Pelopor Instruksi Prabowo soal Makan Bergizi Gratis
Indonesia Best BUMN Awards 2024 Beri Apresiasi untuk Dedikasi BUMN pada Bangsa
Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang