Liputan6.com, Jakarta - Meminta agar aparat hukum lebih fokus untuk memprioritaskan pengembalian uang negara, dalam hal penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
"Sebaiknya aparat jangan asal menjebloskan terduga koruptor ke penjara. Hal ini penting untuk diperhatikan, agar tidak menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).
Para penegak hukum, kata Hans, diyakini berprestasi baik jika dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini. Karena tidak ada jaminan bagi para koruptor yang dijebloskan ke penjara spontan akan merubah diri menjadi orang benar.
"Kemudian, jika terbukti benar ada kerugian keuangan negara, apakah ada jaminan uang yang dikorup akan dikembalikan? Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, " ujar Hans.
Hans mencontohkan kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang dijerat dengan kasus dugaan korupsi karena kesalahan prosedur pembayaran ganti rugi tanah.
Menurut Hans, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Demokrat itu, Kasmin dituding melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar dalam hal ganti rugi tanah untuk proyek PLN.
"Nah, yang harus dikejar itu, ya potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp 4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu, " tegas Hans.
Setelah dana dikembalikan, lanjut Hans, Pemda wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur. "Dengan demikian, kesalahan serupa di masa depan tidak mungkin terulang kembali," ujar dia.
Hans menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan catatan harus memprioritaskan pengembalian potensi kerugian negara. "Jangan main menjebloskan ke penjara, tapi uang negara tidak balik," tandas Hanz. (Rmn)
Aparat Diminta Prioritaskan Pengembalian Uang Koruptor ke Negara
Setelah dana dikembalikan, pemerintah wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur.
diperbarui 15 Feb 2015, 02:01 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 02:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sambal Goreng Krecek Lezat: Hidangan Pendamping Opor Ayam Favorit
Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Bukan Tempat Hiburan
Megathrust Selat Sunda Bisa Meledak Kapan Saja dan Sebabkan Tsunami di Jakarta, BRIN Imbau Warga Siap Siaga Mitigasi Bencana
4 Negeri Aman di Akhir Zaman Menurut Rasulullah, Terlindung dari Ancaman Dajjal
7 Potret Mahalini Hamil Pamer Baby Bump, Rizky Febian Dukung Istri Jadi Calon Ibu
Tiket PLN Mobile Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di Aplikasi PLN Mobile, Begini Cara Belinya
Stamina Taylor Swift Tetap Prima di Tengah Jadwal Padat, Begini Kebiasaannya
Geger Penemuan Jasad Bayi di Pinggir Jalan Radio Dalam Jaksel, Polisi Buru Pembuang
Resep Kerupuk Bawang Renyah dan Gurih: Panduan Lengkap
Kebakaran Pasar Sayur di China, Korban Tewas 8 dan 15 Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit
4 Drakor yang Menyajikan Lamaran Romantis yang Tak Terlupakan, Ada Favoritmu?
Tarif Naik, PAM Jaya Luncurkan Kartu Air Sehat Bantu Pelanggan Rumah Tangga Sederhana