Liputan6.com, Jakarta - Meminta agar aparat hukum lebih fokus untuk memprioritaskan pengembalian uang negara, dalam hal penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
"Sebaiknya aparat jangan asal menjebloskan terduga koruptor ke penjara. Hal ini penting untuk diperhatikan, agar tidak menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara," kata Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2015).
Para penegak hukum, kata Hans, diyakini berprestasi baik jika dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini. Karena tidak ada jaminan bagi para koruptor yang dijebloskan ke penjara spontan akan merubah diri menjadi orang benar.
"Kemudian, jika terbukti benar ada kerugian keuangan negara, apakah ada jaminan uang yang dikorup akan dikembalikan? Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama, " ujar Hans.
Hans mencontohkan kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang dijerat dengan kasus dugaan korupsi karena kesalahan prosedur pembayaran ganti rugi tanah.
Menurut Hans, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Demokrat itu, Kasmin dituding melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar dalam hal ganti rugi tanah untuk proyek PLN.
"Nah, yang harus dikejar itu, ya potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp 4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu, " tegas Hans.
Setelah dana dikembalikan, lanjut Hans, Pemda wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur. "Dengan demikian, kesalahan serupa di masa depan tidak mungkin terulang kembali," ujar dia.
Hans menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan catatan harus memprioritaskan pengembalian potensi kerugian negara. "Jangan main menjebloskan ke penjara, tapi uang negara tidak balik," tandas Hanz. (Rmn)
Aparat Diminta Prioritaskan Pengembalian Uang Koruptor ke Negara
Setelah dana dikembalikan, pemerintah wajib memperbaiki sistem administrasi dan prosedur.
Diperbarui 15 Feb 2015, 02:01 WIBDiterbitkan 15 Feb 2015, 02:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Arti Mimpi Kita Selingkuh: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Menggelisahkan
Mengenal Lagi Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Sering Terlupakan
Gyokeres Belum Pasti, Manchester United Lirik Striker yang Pernah Hancurkan Bek Sendiri
Cara Memadukan Teh dan Cokelat yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kolesterol Jahat
Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?
Resep Bubur Sumsum Rumahan: Cara Membuat yang Lembut dan Nikmat
Benarkah di Surga Ada Pesta Seks?
Fariz RM Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Mimpi Melihat Buah Kelapa Banyak: Makna dan Tafsir Mendalam
Berkeliaran ke Perkampungan di Pesisir Barat Lampung, Harimau Sumatera Ini Berhasil Ditangkap
Gibran Rakabuming Lari Turun dari Pesawat Tinggalkan Selvi Ananda, Disebut Mau Bagikan Susu Gratis