Liputan6.com, Jakarta Pihak Kejaksaan Agung pernah melakukan deponeering (pengesampingan perkara) terhadap kasus yang menimpa dua pimpinan KPK sebelumnya, Bibit Samad Ryanto dan Chandra M. Hamzah.
Namun terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Jaksa Agung HM. Prasetyo belum bisa memberikan kepastian, meskipun itu hak prerogatifnya.
"Belum bisa memberikan jawaban yang pasti apakah akan dilakukan pendekatan dengan melakukan deponeering. Memang itu hak prerogatif Jaksa Agung, tapi tidak bisa diterapkan sembarangan," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, harus ada alasan demi kepentingan umum untuk menggunakan hak tersebut. Namun, Prasetyo belum bisa memastikan adanya kepentingan umum dalam hal ini.
"Alasan satu-satunya melakukan hak ini adalah demi kepentingan umum. Kita akan melihat perkara AS dan BW ini apakah bisa diterapkan demi kepentingan umum atau tidak. Kita belum bisa untuk menentukan sekarang ini," jelas dia.
Selain itu, dalam menetapkan deponeering, hal tersebut harus disampaikan kepada Presiden. Namun, menurut Prasetyo itu belum sampai dibicarakan kepada Presiden Joko Widodo.
"Untuk deponeering juga belum pernah disampaikan kepada presiden. Karena sesuai pentunjuk Presiden, beliau tidak akan pernah mencampuri penegakan hukum dan ini merupakan tanggung jawab sepenuhnya penegakan hukum," pungkas Prasetyo. (Tya/Yus)
Kejagung Akan Hentikan Perkara Bambang Widjojanto dan Samad?
Kejaksaan Agung pernah melakukan pengesampingan perkara terhadap kasus yang menimpa dua pimpinan KPK sebelumnya, Bibit-Chandra.
Diperbarui 02 Mar 2015, 20:28 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 20:28 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kadar Emas Paling Ideal Ternyata Bukan 24 Karat, Berapa?
Guru Cabuli 8 Siswa di Sikka Ternyata Berstatus ASN P3K, Apa Sanksinya?
Barcelona Krisis Keuangan, Chelsea Berani Tawar Gavi
8 Resep Sambal Khas Nusantara: Pedas, Nikmat, dan Mudah Dibuat
6 Fakta Menarik Masjid Sunan Giri Gresik yang Dikelilingi 300 Makam
Hubble Ungkap Masa Depan dan Masa Lalu Galaksi Andromeda
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'
Bolehkah Berdoa saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Ini Kata UAS dan Syafiq Riza Basalamah
Tidak Terima Diklakson Pemotor, Pengemudi Aphard di Cilincing Banting Korban hingga Memar
Siap-Siap, Mobil Legendaris Ford Bakal Masuk Indonesia