Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua non-aktif KPK Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. BW sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di MK dengan tersangka ZA. Tapi BW menolak diperiksa penyidik.
Ada sejumlah alasan yang menurut BW memiliki kekuatan untuk menolak pemeriksaan. Yang pertama, BW mengaku membawa surat dari Plt Pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki.
Surat itu, menurut BW, berdasarkan kesepakatan bersama antara Plt pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Surat itu intinya agar pemeriksaan-pemeriksaan pimpinan non-aktif KPK maupun pegawai KPK dihentikan.
"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
BW semakin percaya diri dengan surat itu. Sebab menurut BW, surat yang dibuat Plt pimpinan KPK itu juga didukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Mensesneg. Menurut BW, itulah alasan yang menguatkan dirinya menolak diperiksa.
"Serta dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui menteri sekretaris negara. Itu kira-kira suratnya yang dibikin tanggal 9 maret," imbuh dia.
Dia melanjutkan, pada 10 Maret, ada surat dari lawyernya yang menyatakan bahwa dirinya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. BW menuturkan pengacara dan penyidik Bareskrim kemungkinan besar belum mengetahui adanya surat itu.
"Karena dia belum mendapatkan informasi mengenai surat ini (surat Plt Pimpinan KPK). Karena merujuk pertama memenuhi panggilan sebagai saksi. Kan sebagai sesama penegak hukum harus menghormati apalagi sesuai dengan janji saya," imbuh Bambang Widjojanto. "Makanya saya ini dalam posisi yang rumit kan? Nah untuk itu saya memutuskan saya datang saja, bawa surat, menegaskan kembali surat dari pimpinaan. Saya datang tapi tidak bersedia diperiksa, karena surat itu." (Riz)
Tolak Diperiksa Bareskrim, BW Jelaskan Surat Plt Pimpinan KPK
Surat itu, menurut BW, berdasarkan kesepakatan bersama antara Plt pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
diperbarui 11 Mar 2015, 21:23 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 21:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Uretra: Peran Penting dalam Sistem Urinaria dan Reproduksi
Libur Israk Mi'raj-Imlek, Puncak Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sejak Jumat 23 Januari 2025
Pajak Kripto Naik 3 Kali Lipat Jadi Tanda Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
24 Januari 1939: Kota Chillan di Chile Hancur Akibat Gempa Magnitudo 8,3 Guncang, 28.000 Orang Tewas
Harga Emas Berkilau, Saham Apa yang Menarik Dicermati?
3 Resep Nasi Goreng Mentega untuk Jadi Menu Bekal Sat Set
Pesona Wisata Dusun Kuliner, Destinasi Liburan Lengkap di Kota Batu
Imlek 2025 Shio Apa yang Beruntung? Ini 6 Shio dengan Peruntungan Terbaik di Tahun Ular Kayu
Tahun Baru Imlek 2025: Arti Ular Kayu dan 10 Doa Keberhasilan Pekerjaan hingga Bisnis
Hasil Liga Europa: Manchester United Menang Dramatis, Lazio dan Tottenham Raih Poin Penuh
Resep Nasi Uduk Magic Com yang Lezat dan Praktis
Rajin Sholat Sunnah Tapi Punya Utang Sholat Wajib, Bagaimana Hukumnya?