Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua non-aktif KPKÂ Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. BW sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di MK dengan tersangka ZA. Tapi BW menolak diperiksa penyidik.
Ada sejumlah alasan yang menurut BW memiliki kekuatan untuk menolak pemeriksaan. Yang pertama, BW mengaku membawa surat dari Plt Pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki.
Surat itu, menurut BW, berdasarkan kesepakatan bersama antara Plt pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Surat itu intinya agar pemeriksaan-pemeriksaan pimpinan non-aktif KPK maupun pegawai KPK dihentikan.
"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
BW semakin percaya diri dengan surat itu. Sebab menurut BW, surat yang dibuat Plt pimpinan KPK itu juga didukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Mensesneg. Menurut BW, itulah alasan yang menguatkan dirinya menolak diperiksa.
"Serta dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui menteri sekretaris negara. Itu kira-kira suratnya yang dibikin tanggal 9 maret," imbuh dia.
Dia melanjutkan, pada 10 Maret, ada surat dari lawyernya yang menyatakan bahwa dirinya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. BW menuturkan pengacara dan penyidik Bareskrim kemungkinan besar belum mengetahui adanya surat itu.
"Karena dia belum mendapatkan informasi mengenai surat ini (surat Plt Pimpinan KPK). Karena merujuk pertama memenuhi panggilan sebagai saksi. Kan sebagai sesama penegak hukum harus menghormati apalagi sesuai dengan janji saya," imbuh Bambang Widjojanto. "Makanya saya ini dalam posisi yang rumit kan? Nah untuk itu saya memutuskan saya datang saja, bawa surat, menegaskan kembali surat dari pimpinaan. Saya datang tapi tidak bersedia diperiksa, karena surat itu." (Riz)
Tolak Diperiksa Bareskrim, BW Jelaskan Surat Plt Pimpinan KPK
Surat itu, menurut BW, berdasarkan kesepakatan bersama antara Plt pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
diperbarui 11 Mar 2015, 21:23 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 21:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
Bus Rombongan Pelajar Diseruduk Truk di Tol Pasuruan, Empat Orang Meninggal
Gokil! Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Masuk Team of The Week Liga Belanda Pekan 17
Kaleidoskop Lampung 2024: Kepala SMP Tampar Siswa hingga Heboh Pesta Perceraian
PDIP Siaga I Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang?
Ciri Ciri Negara Berkembang: Karakteristik dan Perbedaan dengan Negara Maju
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru