Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua non-aktif KPK Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. BW sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di MK dengan tersangka ZA. Tapi BW menolak diperiksa penyidik.
Ada sejumlah alasan yang menurut BW memiliki kekuatan untuk menolak pemeriksaan. Yang pertama, BW mengaku membawa surat dari Plt Pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki.
Surat itu, menurut BW, berdasarkan kesepakatan bersama antara Plt pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Surat itu intinya agar pemeriksaan-pemeriksaan pimpinan non-aktif KPK maupun pegawai KPK dihentikan.
"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
BW semakin percaya diri dengan surat itu. Sebab menurut BW, surat yang dibuat Plt pimpinan KPK itu juga didukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Mensesneg. Menurut BW, itulah alasan yang menguatkan dirinya menolak diperiksa.
"Serta dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui menteri sekretaris negara. Itu kira-kira suratnya yang dibikin tanggal 9 maret," imbuh dia.
Dia melanjutkan, pada 10 Maret, ada surat dari lawyernya yang menyatakan bahwa dirinya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. BW menuturkan pengacara dan penyidik Bareskrim kemungkinan besar belum mengetahui adanya surat itu.
"Karena dia belum mendapatkan informasi mengenai surat ini (surat Plt Pimpinan KPK). Karena merujuk pertama memenuhi panggilan sebagai saksi. Kan sebagai sesama penegak hukum harus menghormati apalagi sesuai dengan janji saya," imbuh Bambang Widjojanto. "Makanya saya ini dalam posisi yang rumit kan? Nah untuk itu saya memutuskan saya datang saja, bawa surat, menegaskan kembali surat dari pimpinaan. Saya datang tapi tidak bersedia diperiksa, karena surat itu." (Riz)
Tolak Diperiksa Bareskrim, BW Jelaskan Surat Plt Pimpinan KPK
Surat itu, menurut BW, berdasarkan kesepakatan bersama antara Plt pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Diperbarui 11 Mar 2015, 21:23 WIBDiterbitkan 11 Mar 2015, 21:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gawat! Harga Cabai Rawit dan Telur Ayam Melonjak 50% Lampaui HET
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 4 Maret Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jasa Marga Bakal Jual Tol Lagi Tahun Ini, Mana Saja?
Hanya dengan Satu Bahan, Begini Cara Menghilangkan Formalin pada Ikan Segar
Tips Ikut Mudik Gratis 2025, Perhatikan Hal Ini agar Kebagian Kuota Pulang Kampung Gratis
Imparsial Soroti Posisi Seskab Mayor Teddy: Militer Aktif Isi Jabatan Sipil Mengarah Otoritarianisme
350 Kata-Kata Islami Motivasi yang Menyejukkan Hati, Beri Ketenangan Jiwa
Ramalan Jadi Nyata, Peramal di China Tewas Setelah Diracun Selingkuhannya
Urutan Dzikir Setelah Sholat Fardu 5 Waktu: Panduan Lengkap
Resep Rawon Ayam Ekonomis Khas Jawa Timur, Tips Bikin Kuah Hitam Kaya Rempah
OJK: Kondisi Pasar Tidak Hambat Minat IPO, 20 Emiten Antre di Pipeline
220 Kata Penutup Presentasi Kelompok yang Menarik dan Berkesan