Liputan6.com, Jakarta - Tersangka korupsi dugaan pengadaan bus Transjakarta, yang juga mantan Kadishub DKIÂ Udar Pristono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, selain menuntut keadilan untuk mengembalikan aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya juga akan menuntut biaya kerugian sebesar Rp 1,7 triliun.
"Ini selain mencari keadilan untuk pengembalian sejumlah aset yang disita, kita juga akan menuntut Rp1,7 triliun. Ini akibat kerugian yang diderita Pak Udar. Dia mulai September kan tidak terima gaji akibat disita. Padahal oleh Pemda masih. Selain itu, toko yang disita juga ditutup, jadinya nggak bisa berdagang," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Tonin mengatakan, pihaknya juga akan menuntut 11 penyidik yang melakukan pengeledahan dan penyitaan aset kliennya. "Kita tahunya 11 penyidik. Kalau memang ada yang lain pasti nambah, karena itu kita lihat lagi. Apakah benar ini ada surat pengadilannya atau tidak," kata dia.
Udar Pristono telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan bus Transjakarta. Udar juga saat ini telah ditahan Kejagung. Â
Selain Udar, ada 6 tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Mereka adalah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.
Kemudian, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. (Rmn/Yus)
Alasan Mantan Kadishub DKI Gugat Kejagung Rp 1,7 Triliun
Udar Pristono juga akan menuntut 11 penyidik yang melakukan pengeledahan dan penyitaan aset kliennya. "Kita tahunya 11 penyidik.
Diperbarui 18 Mar 2015, 15:47 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 15:47 WIB
Eks Kadishub DKI Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kecelakaan Roda Dua Capai 75 Persen, Polri Imbau Masyarakat Tak Pakai Motor Saat Mudik
Berburu Alexander Isak, Trio Arsenal, Liverpool, dan Barcelona Bakal Gigit Jari
Emiten Prajogo Pangestu Barito Renewables Cetak Laba Bersih Rp 1,97 Triliun
12 Resep Manisan Kolang-Kaling: Segar, Manis, dan Bikin Nagih
Harga Bitcoin Diprediksi Naik-Turun Tahun Ini, Kenapa?
2,5 Juta Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Ludes Terjual, Ini 10 Rute Terpadat
Trik TikTok Affiliate untuk Menghasilkan Cuan, Mudah dan Efektif
Trik Psikologi yang Jarang Diketahui, Rahasia Memahami Pikiran dan Perilaku Manusia
Trik Pencarian Google, Cara Mudah untuk Hasil yang Lebih Akurat
Hasan Nasbi: Tidak Ada yang Berubah dari Komitmen Pemerintah Tentang Kebebasan Pers
Trik Lari agar Tidak Cepat Lelah, Panduan Lengkap untuk Pemula
Trik Tes Psikotes untuk Mendapatkan Skor Tinggi, Ketahui Tipe Soalnya