Alasan Mantan Kadishub DKI Gugat Kejagung Rp 1,7 Triliun

Udar Pristono juga akan menuntut 11 penyidik yang melakukan pengeledahan dan penyitaan aset kliennya. "Kita tahunya 11 penyidik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mar 2015, 15:47 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 15:47 WIB
udar pristono ditahan
Eks Kadishub DKI Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka korupsi dugaan pengadaan bus Transjakarta, yang juga mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, selain menuntut keadilan untuk mengembalikan aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya juga akan menuntut biaya kerugian sebesar Rp 1,7 triliun.

"Ini selain mencari keadilan untuk pengembalian sejumlah aset yang disita, kita juga akan menuntut Rp1,7 triliun. Ini akibat kerugian yang diderita Pak Udar. Dia mulai September kan tidak terima gaji akibat disita. Padahal oleh Pemda masih. Selain itu, toko yang disita juga ditutup, jadinya nggak bisa berdagang," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Tonin mengatakan, pihaknya juga akan menuntut 11 penyidik yang melakukan pengeledahan dan penyitaan aset kliennya. "Kita tahunya 11 penyidik. Kalau memang ada yang lain pasti nambah, karena itu kita lihat lagi. Apakah benar ini ada surat pengadilannya atau tidak," kata dia.

Udar Pristono telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan bus Transjakarta. Udar juga saat ini telah ditahan Kejagung.  

Selain Udar, ada 6 tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Mereka adalah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.

Kemudian, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya