Liputan6.com, Jakarta - Tersangka korupsi dugaan pengadaan bus Transjakarta, yang juga mantan Kadishub DKI Udar Pristono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, selain menuntut keadilan untuk mengembalikan aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya juga akan menuntut biaya kerugian sebesar Rp 1,7 triliun.
"Ini selain mencari keadilan untuk pengembalian sejumlah aset yang disita, kita juga akan menuntut Rp1,7 triliun. Ini akibat kerugian yang diderita Pak Udar. Dia mulai September kan tidak terima gaji akibat disita. Padahal oleh Pemda masih. Selain itu, toko yang disita juga ditutup, jadinya nggak bisa berdagang," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Tonin mengatakan, pihaknya juga akan menuntut 11 penyidik yang melakukan pengeledahan dan penyitaan aset kliennya. "Kita tahunya 11 penyidik. Kalau memang ada yang lain pasti nambah, karena itu kita lihat lagi. Apakah benar ini ada surat pengadilannya atau tidak," kata dia.
Udar Pristono telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan bus Transjakarta. Udar juga saat ini telah ditahan Kejagung.
Selain Udar, ada 6 tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Mereka adalah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.
Kemudian, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. (Rmn/Yus)
Alasan Mantan Kadishub DKI Gugat Kejagung Rp 1,7 Triliun
Udar Pristono juga akan menuntut 11 penyidik yang melakukan pengeledahan dan penyitaan aset kliennya. "Kita tahunya 11 penyidik.
diperbarui 18 Mar 2015, 15:47 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 15:47 WIB
Eks Kadishub DKI Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Pemain Sudah Mau, Manchester United Dapat Rintangan Lain untuk Resmikan Transfer Pertama Amorim
Orang Terkaya di Dunia Kehilangan Kekayaan Rp 1.752 Triliun Gara-Gara DeepSeek
Penjualan NFT Naik 5 Persen di Awal Tahun 2025
Libur Panjang Menelusuri Eksotisme Keindahan Pulau Buru Maluku