Belum Tahu PK Ditolak, Terpidana Mati Mary Jane Masih Main Voli

Saat ini terpidana mati asal Filipina Mary Jane juga masih beraktivitas seperti biasa.

oleh Yanuar H diperbarui 27 Mar 2015, 14:02 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 14:02 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Sidang PK terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015). (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang tengah mendekam di Lapas Wirogunan, Yogyakarta belum mengetahui permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

"(Mary Jane) Belum tahu," kata Kalapas Wirogunan, Yogyakarta, DIY, Zaenal Arifin di Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).

Zaenal mengatakan, saat ini Mary Jane juga masih beraktivitas seperti biasa. Seperti pagi tadi, terpidana mati kasus narkoba itu masih bermain voli.

"Ya masih beraktivitas biasa. Main voli tadi pagi masih biasa saja tuh," tutur dia.

Zaenal mengatakan, sejak dijenguk Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario, hingga saat ini Mary Jane belum mendapatkan kunjungan. Pengacaranya juga tak nampak menjenguk wanita tersebut.

"Belum tahu. Pengacara belum menjenguk Mary Jane," ujar dia.

Sementara itu di tempat terpisah, pengacara Mary Jane, Agus Salim mengaku pihaknya belum menerima salinan hasil PK dari MA. Dia masih menunggu salinan itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Menunggu salinan kita koordinasi dengan duta besar baru nanti ke Yogyakarta. Tapi masih menunggu dari kedutaan besar akan seperti apa," pungkas Agus Salim.

PK terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso telah ditolak MA. Namun Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut sebelum memindahkan Mary Jane ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena kedapatan menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya