Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK prihatin, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab. Pemerintah RI sudah berupaya optimal menolong pahlawan devisa itu, meski gagal.
"Kita prihatin, pemerintah sudah berusaha. Tapi kita hormati hukum negara lain, sebagaimana kita minta negara lain hormati hukum di Indonesia," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
"Kita prihatin luar biasa, Kemlu sudah bekerja keras untuk itu dan ada task force (gugus tugas) untuk itu," tambah dia.
JK menjelaskan, Pemerintah RI terus mendampingi Siti Zaenab selama proses hukum berjalan mulai 1999 sampai 2015. Bahkan, 3 presiden sudah mengirim surat, meminta pengampunan kepada pihak keluarga korban dan otoritas Arab Saudi.
"Panjang ceritanya ini, sudah 3 presiden urus ini. Jadi tidak main-main, sudah 3 presiden mengirim surat ke sana. Tapi namanya orang pembunuhan, ya bagaimana? Nggak ada lagi upaya di atas itu," ujar dia.
Menghormati Hukum Arab Saudi
Baca Juga
JK mengajak agar hukum di Arab Saudi dihormati. Sebab dalam waktu dekat, Pemerintah RI akan mengeksekusi 4 terpidana mati lainnya. Indonesia pun juga mau hukumnya dihormati negara lain.
"‎Sekali lagi kita ini dalam posisi meminta negara lain menghormati hukum di Indonesia. Nanti 4 lagi mau dihukum mati. Artinya, Indonesia harus menghormati hukum negara lain‎," imbau tokoh asal Makassar itu.
Tak hanya Siti Zaenab, JK juga memastikan bila ada WNI di luar negeri yang terlibat masalah, pemerintah akan membantu. Namun, bila WNI itu terbukti bersalah, maka hukum di negara lain pun harus dihormati, seperti hukum Indonesia ingin dihormati pula.
Langkah eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab Binti Duhri Rupa mendapat kecaman dari Amnesty International. Organisasi internasional non-pemerintah yang bertujuan mempromosikan HAM melalui Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya itu, menyebut aksi hukuman mati tersebut mengerikan.
Media Pemerintah Arab Saudi melaporkan, Siti Zaenab dieksekusi pada 14 April 2015 pagi di Madinah. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999, setelah mengaku membunuh seorang majikannya yang diduga menganiayanya selama bekerja.
Namun hukuman mati tersebut tak langsung dilakukan, otoritas Arab Saudi menunggu selama lebih dari 15 tahun, agar anak bungsu korban pembunuhan itu mencapai usia dewasa. Hal itu dilakukan untuk memutuskan apakah keluarga majikannya itu akan mengampuni Siti Zaenab atau menuntut eksekusi mati diganti qishash (pembalasan). (Rmn/Yus)
Advertisement