Liputan6.com, Pekanbaru - Sekitar 7 jam diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah akhirnya ditahan. Mantan Ketua KONI Bengkalis ini diinapkan di tahanan Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan kasus korupsi senilai Rp 230 miliar itu.
"Dalam 20 hari akan ditahan di Mapolda Riau, bukan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kulim," kata Yohanes di Mapolda Riau, Selasa (28/4/2015).
Menurut Yohanes, berkas Jamal masih P-19 atau masih ada yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Petunjuk itu akan dilengkapi penyidiknya dalam beberapa hari ke depan.
"Sejauh ini, sudah ada 72 orang saksi yang diperiksa untuk Jamal. Beberapa saksi memang ada terindikasi, nanti akan kita beritahukan," tegas Yohanes.
Pasrah Ditahan
Saat keluar ruangan pemeriksaan, Jamal mengaku pasrah ditahan penyidik. Ia berharap tegar dalam menghadapi kasus yang tengah menderanya ini.
"Semoga saya diberi kekuatan untuk menghadapi cobaan ini. Saya akan mengikuti setiap proses perkara ini," ungkap Jamal yang saat itu memakai baju warna merah muda itu.
Ketika ditanyai tentang keterlibatan sejumlah anggota DPRD Bengkalis lainnya, termasuk Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Jamal tidak mau berkomentar banyak.
"Kalau itu merupakan gawean dari penyidik," ucapnya singkat sambil berlalu.
Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Yusup Rahmanto menyebut audit yang dilakukan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau sudah keluar. Hasilnya, Jamal disebut merugikan negara Rp 29 miliar lebih.
"Auditnya sudah keluar. Kerugian negaranya Rp 29 miliar untuk Jamal saja. Hasil audit sudah dimasukkan ke berkas Jamal dan akan dilengkapi dengan pemeriksaan tambahan lainnya," jelas Yusup.
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Riau Jamal Abdillah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 10 Juni 2014. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa 10 saksi untuk melengkapi berkasnya.
"Kasus Bansos di Bengkalis sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan JA (Jamal Abdillah) sebagai tersangka," kata dia di kantornya.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Ratusan saksi, yang diduga menikmati kucuran Bansos juga sudah diperiksa penyidik saat kasus ini dalam tahap penyelidikan. (Ali/Ado)
Advertisement