Liputan6.com, Tangerang - Kasus pembunuhan Sri Wahyuni memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis terdakwa Jean Alter Huliselan (JAH) terbukti membunuh Sri Wahyuni dan dihukum 17 tahun penjara.
Sri Wahyuni ditemukan tewas pada 19 November 2014 di mobilnya, Honda Freed silver, yang terparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Saat ditemukan kondisi mayat wanita cantik itu sudah mulai membusuk. Penemuan mayat itu sempat menggegerkan area bandara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan pada Senin 4 Mei 2015 sore. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut JAH 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang mengungkapkan, JAH terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP. "Hal tersebut dibacakan langsung dalam amar putusan. Maka dari itu, terdakwa divonis hukuman 17 tahun penjara," kata Abner di Tangerang, Selasa (5/5/2015).
Putusan itu berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut. "Sementara hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak korban kehilangan orang tuanya," jelas Abner.
Pada saat putusan tersebut, kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, hukuman 17 tahun penjara dirasa cukup bagi kliennya. Dia mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terang Berthanatalia, saat dihubungi melalui sambungan telepon. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal."
Menurut pengakuan JAH, Sri Wahyuni yang akrab disapa emak dalam komunitasnya, kehilangan nyawa setelah dicekik. Setelah menghabisi nyawa korban, JAH sempat kembali ke kostannya untuk mengganti baju dan selanjutnya ke bandara untuk melarikan diri ke rumahnya di Nabire, Papua. (Sun/Mut)
JAH Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut JAH 20 tahun penjara.
diperbarui 05 Mei 2015, 12:10 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 12:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo