Liputan6.com, Tangerang - Kasus pembunuhan Sri Wahyuni memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis terdakwa Jean Alter Huliselan (JAH) terbukti membunuh Sri Wahyuni dan dihukum 17 tahun penjara.
Sri Wahyuni ditemukan tewas pada 19 November 2014 di mobilnya, Honda Freed silver, yang terparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Saat ditemukan kondisi mayat wanita cantik itu sudah mulai membusuk. Penemuan mayat itu sempat menggegerkan area bandara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan pada Senin 4 Mei 2015 sore. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut JAH 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang mengungkapkan, JAH terbukti melanggar pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP. "Hal tersebut dibacakan langsung dalam amar putusan. Maka dari itu, terdakwa divonis hukuman 17 tahun penjara," kata Abner di Tangerang, Selasa (5/5/2015).
Putusan itu berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan yakni pengakuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut. "Sementara hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak korban kehilangan orang tuanya," jelas Abner.
Pada saat putusan tersebut, kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, hukuman 17 tahun penjara dirasa cukup bagi kliennya. Dia mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terang Berthanatalia, saat dihubungi melalui sambungan telepon. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal."
Menurut pengakuan JAH, Sri Wahyuni yang akrab disapa emak dalam komunitasnya, kehilangan nyawa setelah dicekik. Setelah menghabisi nyawa korban, JAH sempat kembali ke kostannya untuk mengganti baju dan selanjutnya ke bandara untuk melarikan diri ke rumahnya di Nabire, Papua. (Sun/Mut)
JAH Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut JAH 20 tahun penjara.
diperbarui 05 Mei 2015, 12:10 WIBDiterbitkan 05 Mei 2015, 12:10 WIB
Advertisement
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Kuasa Hukum Hasto Respons Jawaban KPK di Praperadilan
Arti Mimpi Bayi: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi Inginkan Pelabuhan Rakyat yang Modern
Kolaborasi UNDP dan Masyarakat Diharapkan Bisa Wujudkan Solusi Inovasi Pembangunan Kota Berkelanjutan
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Jaga Asa ke Final Four Setelah Bungkam Jakarta Pertamina
Arti Mimpi Dirumah Banyak Orang: Tafsir dan Makna Mendalam
Pemprov DKI Jakarta Bakal Perbanyak Museum Berteknologi Imersif
Kelembutan Umar bin Khattab kepada Anaknya, Wujud Lembutnya Pemimpin kepada Rakyat
Pesawat Bering Air yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Tidak Ada Korban Selamat
Dedi Mulyadi: Guru Fokus Mengajar, Tidak Boleh Dibebani Aspek Administratif
Link Live Streaming LaLiga Real Madrid vs Atletico Madrid, Minggu 9 Februari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio