Kuasa Hukum Minta Penahanan Bupati Sarmi Ditangguhkan

Mesak Manibor sempat menempuh jalan darat, dengan kendaraan roda empat dari Sarmi ke Bandara Sentani,

oleh Katharina Janur diperbarui 14 Mei 2015, 15:27 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2015, 15:27 WIB
Senyum Fariz RM di Balik Jeruji Besi
Istri Fariz, Oneng Diana Riyadini (kanan) saat menunggu persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Fariz terlihat berada di dalam sel sebelah kiri. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jayapura - Pascapenangkapan Bupati Kabupaten Sarmi, Papua, Mesak Manibor, tim kuasa hukum Mesak mengatakan akan berusaha membebaskan kliennya dengan meminta surat penangguhan penahanan.

Menurut kuasa hukum Mesak, Marjohar Panggabean, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan, karena dakwaan terhadap kliennya tidak jelas.

"Ketidakjelasan yang saya maksudkan adalah seharusnya penanggungjawab penggunaan dana APBD adalah Sekretaris Daerah. Nah, seharusnya Kejaksaan menyalahkan sekda bukan bupati," ucap Marjohar di Bandara Sentani saat mendampingi Mesak ke Jakarta.

Mesak Manibor diringkus, Kamis (14/5/2015) pukul 02.30 WIT, oleh tim Kejaksaan Agung di bawah pengawalan ketat 1 peleton anggota Brimob Polda Papua. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Papua AKBP Nurhabri, juga dibantu 10 anggota Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua.

"Tidak ada perlawanan dalam penangkapan dini hari tadi. Semua berjalan lancar hingga Bupati Manibor diterbangkan ke Jakarta," kata Juru Bicara Polda Papua Kombes Polisi Rudolf Patrige.

Mesak Manibor sempat menempuh jalan darat, dengan kendaraan roda empat dari Sarmi ke Bandara Sentani, dengan jarak tempuh 6-8 jam perjalanan darat. "Manibor dikawal lebih dari 10 kendaraan roda 4," jelas Rudolf.

Kejaksaan Agung menetapkan Mesak Manibor sebagai tersangka sejak Oktober 2014. Dia diduga terlibat kasus korupsi APBD tahun anggaran 2012 - 2013 senilai Rp 4,5 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas Bupati Kabupaten Sarmi, tetapi dana tersebut dialihkan untuk pembangunan rumah pribadi Mesak di Neidam Distrik Kota Sarmi.

Atas kasus ini, Mesak Manibor dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Saat ini, Kejagung juga tengah menyidik penyelewengan dana Bansos tahun anggaran 2013 yang di APBD dialokasikan Rp 16 miliar, tapi dalam penggunaan mencapai Rp 67 miliar. (Sun/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya