Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pasutri UP alias T dan istrinya NS lantaran diduga menelantarkan 5 anaknya di Cibubur, Jawa Barat. Dalam penggeledahan, sepaket sabu ditemukan di kamarnya.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, keduanya mengaku menjadi pengguna narkoba. Mereka sudah memakainya sejak 6 bulan lalu.
"Mereka mengakui memakai (narkoba). Baru pakai 6 bulan. Suami dan istri, mereka pakai setengah gram, setengah gram," kata Eko saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Dengan adanya temuan itu, keduanya bakal dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Kita kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasalnya 112 dan114 subsider 13. Kalau bisa dibuktikan tambah hukumannya sepertiga. Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Eko.
Penegasan serupa disampaikan Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah. Hasil tes urine menyebutkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
"Mereka sudah diserahkan ke DirNarkotika," ujar Didi di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Mei 2015. (Ali/Ado)
Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Gunakan Narkoba Sudah 6 Bulan
Keduanya bakal dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Diperbarui 17 Mei 2015, 18:19 WIBDiterbitkan 17 Mei 2015, 18:19 WIB
Garis polisi terpasang di depan rumah orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat, Jumat (15/5). Kondisi rumah yang dari luar terlihat mewah itu sangat memprihatinkan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan