Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 928 Butir Ekstasi

Selama 2 minggu operasi, Kepolisian Palembang berhasil sita 138,54 gram sabu-sabu, 928 butir ekstasi dan 7,12 gram ganja.

oleh Nefri Inge diperbarui 27 Mei 2015, 10:16 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 10:16 WIB
Sitaan Kasus Narkoba September-Oktober 2014 Dipamerkan
Salah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). Sebanyak 19,3 kg shabu dan 1,03 heroin disita Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Palembang - Meski pemerintah memberlakukan hukuman mati, tapi bisnis penjualan narkoba masih marak di Tanah Air. Baru-baru ini Polresta Palembang menyita 928 butir pil ekstasi seharga Rp 1,8 miliar dari tangan seorang tersangka, Irmansyah (IF).

Warga Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan itu berhasil diringkus setelah polisi melakukan penggerebekan pada Senin 25 Mei 2015 lalu.

Saat itu, IF yang membawa tas baru pulang ke rumah. Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung meringkus IF di kamar mandi rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 928 butir ekstasi disimpan di dalam tas IF. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palembang.

"IF mengaku ratusan butir ekstasi tersebut didapatkan dari D saat bertransaksi di daerah Kilometer 5 Palembang. D sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," ujar Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede kepada Liputan6.com, Rabu (27/5/2015).

Ada 2 jenis ekstasi yang ditemukan dalam tas IF, yaitu ekstasi logo hati berwarna pink dan logo CU. Tersangka pun langsung dijerat Pasal 114 ayat 2 dan terancam hukuman maksimal, eksekusi mati, jika mengedarkan narkoba di atas 5 gram.

Selain IF, Polresta Palembang juga mengamankan AA (21) yang masih menjadi tahanan di Lapas Anak Pakjo Palembang. AA yang baru menjalankan 2 tahun masa hukuman dari total 6 tahun, didapati menggunakan alat penghisap sabu di balik jeruji sel.

Kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini, karena kuat dugaan ada oknum Lapas Anak Pakjo yang ikut bermain dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

"AA mengaku mendapat barang dari salah satu oknum, kita akan langsung usut ini. Nanti akan ada tiga orang saksi dari pihak Lapas Anak Pakjo Palembang yang akan kita periksa," ujar Maruly.

Dalam operasi pemberantasan narkoba selama 2 minggu, Polresta Palembang mengungkap 39 kasus yang melibatkan 48 tersangka. Dari total tersangka, 4 di antaranya wanita. Total narkoba yang berhasil disita 138,54 gram sabu-sabu, 928 butir ekstasi dan 7,12 gram ganja.

"Ini menjadi kegiatan kita dalam melakukan Gerakan GLorifikasi Kota Palembang Bebas Narkoba. Terlebih untuk medukung 100 hari program Kapolri dalam membentuk Satgas Anti Narkoba di tiap daerah," jelas Maruly. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya