Liputan6.com, Palembang - Meski pemerintah memberlakukan hukuman mati, tapi bisnis penjualan narkoba masih marak di Tanah Air. Baru-baru ini Polresta Palembang menyita 928 butir pil ekstasi seharga Rp 1,8 miliar dari tangan seorang tersangka, Irmansyah (IF).
Warga Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan itu berhasil diringkus setelah polisi melakukan penggerebekan pada Senin 25 Mei 2015 lalu.
Saat itu, IF yang membawa tas baru pulang ke rumah. Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung meringkus IF di kamar mandi rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 928 butir ekstasi disimpan di dalam tas IF. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palembang.
"IF mengaku ratusan butir ekstasi tersebut didapatkan dari D saat bertransaksi di daerah Kilometer 5 Palembang. D sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," ujar Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede kepada Liputan6.com, Rabu (27/5/2015).
Ada 2 jenis ekstasi yang ditemukan dalam tas IF, yaitu ekstasi logo hati berwarna pink dan logo CU. Tersangka pun langsung dijerat Pasal 114 ayat 2 dan terancam hukuman maksimal, eksekusi mati, jika mengedarkan narkoba di atas 5 gram.
Selain IF, Polresta Palembang juga mengamankan AA (21) yang masih menjadi tahanan di Lapas Anak Pakjo Palembang. AA yang baru menjalankan 2 tahun masa hukuman dari total 6 tahun, didapati menggunakan alat penghisap sabu di balik jeruji sel.
Kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini, karena kuat dugaan ada oknum Lapas Anak Pakjo yang ikut bermain dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
"AA mengaku mendapat barang dari salah satu oknum, kita akan langsung usut ini. Nanti akan ada tiga orang saksi dari pihak Lapas Anak Pakjo Palembang yang akan kita periksa," ujar Maruly.
Dalam operasi pemberantasan narkoba selama 2 minggu, Polresta Palembang mengungkap 39 kasus yang melibatkan 48 tersangka. Dari total tersangka, 4 di antaranya wanita. Total narkoba yang berhasil disita 138,54 gram sabu-sabu, 928 butir ekstasi dan 7,12 gram ganja.
"Ini menjadi kegiatan kita dalam melakukan Gerakan GLorifikasi Kota Palembang Bebas Narkoba. Terlebih untuk medukung 100 hari program Kapolri dalam membentuk Satgas Anti Narkoba di tiap daerah," jelas Maruly. (Sun/Mut)
Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 928 Butir Ekstasi
Selama 2 minggu operasi, Kepolisian Palembang berhasil sita 138,54 gram sabu-sabu, 928 butir ekstasi dan 7,12 gram ganja.
diperbarui 27 Mei 2015, 10:16 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 10:16 WIB
Salah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). Sebanyak 19,3 kg shabu dan 1,03 heroin disita Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Instagram Aesthetic Inggris untuk Feed Keren
IHSG Berpotensi Melesat, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 10 Januari 2025
KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto
20 Barang Feng Shui Pembawa Keberuntungan dan Kekayaan untuk Rumah Anda
Mahout Ditangkap Polisi Buntut Kematian Turis Spanyol di Thailand, Faktor Keamanan Atraksi Mandikan Gajah Dipertanyakan
Tangkal Wabah PMK, Ratusan Sapi di Bandung Divaksin
Rehat Sebelum Terima Tawaran Timnas Indonesia, Alex Pastoor: Uang Pensiunku Tidak Sebanyak Itu
Harga Minyak Melambung 1 Persen Tersengat Cuaca Dingin di AS
Apa Efek Skipping Setiap Hari? Temukan Rahasia Bentuk Tubuh Ideal Wendy Red Velvet
Sang Anak Ungkap Pesan yang Disampaikan Almarhum Nurul Qomar Sebelum Berpulang
Tips Naikin Berat Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Lebih Berisi
Apa Itu Soft Spoken: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Efektif