Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Polri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Biro hukum Polri menyatakan akan berhati-hati menghadapi sidang untuk menghindari sentimen negatif dari masyarakat.
"Polisi hati-hati karena Polri disorot. Benar pun dihujat, Polri benar dihujat apalagi salah," ucap salah satu anggota tim Biro Hukum Polri Joel Baner Tundar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Polri sebagai tergugat dalam sidang ini mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi penggugat yang merupakan mantan anggota Polri itu. Koordinasi menjadi kunci utama Polri untuk menjalani sidang praperadilan ini.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita dari divisi hukum ya koordinasi dengan penyidik, karena kita kan tidak bersinggungan langsung dengan kasusnya. Nggak mungkin kita buka sekarang juga persiapannya," ujar Joel Baner.
Tim kuasa hukum Polri juga menyatakan, apa yang menjadi kasus Novel bukan persoalan baru. Sebab polisi hanya menindaklanjuti perkara sebelum jatuh tempo.
"Bukan persoalan baru. Kan ada ada kedaluwarsa penuntutan. Jika tidak tindak lanjut maka polisi yang salah karena nggak diusut sebelum kasus kedaluwarsa," kata dia.
Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan pertama dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.
Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi/Mut)
Polri Antisipasi Hujatan dalam Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Polri sebagai tergugat dalam sidang ini mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi penggugat yang merupakan mantan anggota P
Diperbarui 29 Mei 2015, 11:11 WIBDiterbitkan 29 Mei 2015, 11:11 WIB
Novel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Asam Lambung Naik, Kenali Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Kapan Bercak Darah Tanda Hamil Muncul, Kenali Ciri dan Perbedaannya
LTLS Raup Laba Bersih Rp 220,36 Miliar Sepanjang 2024
350+ Design Ucapan Lebaran Kreatif dan Menarik
Usai KPK Periksa Ahmad Ali, Pihak Rita Widyasari Tegaskan Tak Ada Keterkaitan
Tanda-Tanda Diabetes yang Sering Terjadi, Perlu Diwaspadai Sejak Dini
Potret Cantik Federica Boccardo, Kekasih Emil Audero Sang Penggawa Baru Timnas Indonesia
Nama MPV Listrik M6 Digugat BMW, BYD: Semoga Ada Solusi yang Fair
Usia 40 Tahun Belum Sukses, Masih Ada Harapan? Simak Kata Buya Yahya
SNPMB 2025: Pendaftaran UTBK-SNBT, Jadwal, dan Biaya
350 Ucapan Puasa Arafah yang Menyentuh Hati dan Inspiratif
Soal Pemeriksaan Ahmad Ali, KPK: Penyidik Dalami Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari