Polri Antisipasi Hujatan dalam Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Polri sebagai tergugat dalam sidang ini mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi penggugat yang merupakan mantan anggota P

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Mei 2015, 11:11 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 11:11 WIB
Kuasa Hukum Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Novel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Polri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Biro hukum Polri menyatakan akan berhati-hati menghadapi sidang untuk menghindari sentimen negatif dari masyarakat.

"Polisi hati-hati karena Polri disorot. Benar pun dihujat, Polri benar dihujat apalagi salah," ucap salah satu anggota tim Biro Hukum Polri Joel Baner Tundar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Polri sebagai tergugat dalam sidang ini mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi penggugat yang merupakan mantan anggota Polri itu. Koordinasi menjadi kunci utama Polri untuk menjalani sidang praperadilan ini.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita dari divisi hukum ya koordinasi dengan penyidik, karena kita kan tidak bersinggungan langsung dengan kasusnya. Nggak mungkin kita buka sekarang juga persiapannya," ujar Joel Baner.

Tim kuasa hukum Polri juga menyatakan, apa yang menjadi kasus Novel bukan persoalan baru. Sebab polisi hanya menindaklanjuti perkara sebelum jatuh tempo.

"Bukan persoalan baru. Kan ada ada kedaluwarsa penuntutan. Jika tidak tindak lanjut maka polisi yang salah karena nggak diusut sebelum kasus kedaluwarsa," kata dia.

Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan pertama dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.

Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya