Beda Keterangan Polda dan Kejati soal Berkas Kasus Abraham Samad

"Kita sudah bagikan berkas ke jaksa peneliti untuk dipelajari kembali," kata Aspidum Kejati Sulselbar.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Jun 2015, 17:35 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 17:35 WIB
Tindak Korupsi yang Ditangani Pentolan KPK, Abraham Samad
Banyak kasus yang ditangani Abraham Samad selama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan Barat menyatakan, berkas perkara Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Feriyani Lim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen masih dalam proses penyempurnaan setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar 7 Mei 2015.

"Tentunya kewajiban penyidik untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa. Itu kan kewajiban, sampai saat ini penyidik berusaha mengadakan apa-apa yang menjadi permintaan jaksa peneliti agar berkas segera dinyatakan rampung," ujar Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji di SPN Batua Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (9/6/2015)

Anton mengatakan, dia tidak berwenang melakukan intervensi terhadap penyidiknya dalam menangani semua kasus termasuk kasus Abraham Samad.

"Kita ingin penyidik berdiri sendiri dan profesional dalam menangani sebuah kasus termasuk kasus tersebut. Tidak boleh ada yang intervensi termasuk saya sendiri tidak boleh itu. Jadi kapan dilakukan pelimpahan kembali itu hanya diketahui oleh penyidik," kata Anton.

Namun, demikian keterangan berbeda disampaikan Asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Sulselbar M Yusuf. Dia mengatakan, pelimpahan kembali berkas kedua tersangka telah diterima sejak Kamis 4 Juni dari Polda Sulselbar.

"Kita sudah bagikan berkas ke jaksa peneliti untuk dipelajari kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah terpenuhi baik secara formal maupun materil," kata Yusuf di gedung Graha Pena.

Yusuf menerangkan, setelah itu, tim jaksa peneliti diberikan waktu 7 hingga 14 hari melakukan analisis dan meneliti berkas tersebut kemudian mengambil sikap.

"Intinya kita tetap mengacu asas praduga tak bersalah biarlah nanti muaranya di pengadilan," terang Yusuf.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam perkara ini, Kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya