Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin melaporkan Ketua Penyelidik KPK yang menangani kasusnya yakni Aminudin ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu disebabkan adanya keluarnya sprindik baru yang kembali menetapkan Arief sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Lewat ketua tim pengacaranya, Johnson Panjaitan, Arief melaporkan Aminudin atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau keterangan palsu dan atau di bawah sumpah di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/738/VI/2015/Bareskrim pada Senin (15/6/2015).
"Kita laporkan Aminudin sebagai Kepala Penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, keterangan palsu dalam akta otentik," kata Johnson di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/6/2015).
Johnson mengungkapkan pada 5 Juni 2015 lalu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus tersebut dan kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 12 Mei 2015.
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan tidak sah penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK, termasuk tidak sahnya tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham.
"Ini sprindik yang baru tapi berdasarkan bahan lama yang sudah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. Putusan pengadilan belum dieksekusi, tapi tanggal 5 Juni sudah keluarkan sprindik baru," ungkap Johnson.
Atas dasar itu, kliennya menempuh langkah hukum dengan melaporkan Aminudin ke polisi. Selain itu, Johnson mengatakan kliennya juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
"Kita akan ajukan praperadilan," ucap Johnson.
Dia menganggap alat bukti yang digunakan KPK untuk kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak valid. KPK disebutnya tidak menghormati putusan pengadilan dan menabrak Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. (Ali/Mar)
Eks Walikota Makassar Laporkan Penyelidik KPK ke Bareskrim Polri
Laporan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/738/VI/2015/Bareskrim pada Senin (15/6/2015).
diperbarui 16 Jun 2015, 05:00 WIBDiterbitkan 16 Jun 2015, 05:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Penembak Jitu yang Tercatat Pernah Menembak Musuh dari Jarak Paling Jauh
VIDEO: Panglima TNI Gelar Tabur Bunga di TMP Jelang HUT TNI ke-79
Pasutri Malas Bercinta, Ini 9 Kemungkinan Penyebabnya
Jangan Sepelekan Teknisi Las, Gajinya Per Bulan Lebih Tinggi dari ASN Golongan III
OJK Bongkar Modus Tak Etis Agen Pinjol Biar Pinjaman Bisa Cair
Link Live Streaming Liga Inggris di Vidio, Sabtu 4 Oktober 2024 Pukul 21.00 WIB: Manchester City vs Fulham, Arsenal vs Southampton
Razman Nasution Tanggapi Laporan Nikita Mirzani terkait Penyebaran USG
Fokus : Kapal Penumpang Terbakar di Tengah Laut Perairan Wakatobi
Penggunaan Podium Debat Pilkada Jakarta akan Diputuskan Usai Gladi Resik Malam Ini
20 Provinsi Termasuk Kota Turis Chiang Mai di Thailand Banjir, Turis hingga Gajah Dievakuasi
Kadin Indonesia Tunggu Arahan Prabowo-Gibran Buat Jalankan Munas
Polres Rohul Nyatakan Bakal Tindak Tegas Anggota Tidak Netral Kawal Pilkada