Eks Walikota Makassar Laporkan Penyelidik KPK ke Bareskrim Polri

Laporan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/738/VI/2015/Bareskrim pada Senin (15/6/2015).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jun 2015, 05:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 05:00 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin melaporkan Ketua Penyelidik KPK yang menangani kasusnya yakni Aminudin ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu disebabkan adanya keluarnya sprindik baru yang kembali menetapkan Arief sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.

Lewat ketua tim pengacaranya, Johnson Panjaitan, Arief melaporkan Aminudin atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau keterangan palsu dan atau di bawah sumpah di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan itu telah diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/738/VI/2015/Bareskrim pada Senin (15/6/2015).

"Kita laporkan Aminudin sebagai Kepala Penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, keterangan palsu dalam akta otentik," kata Johnson di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/6/2015).

Johnson mengungkapkan pada 5 Juni 2015 lalu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus tersebut dan kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 12 Mei 2015.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan tidak sah penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK, termasuk tidak sahnya tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham.

"Ini sprindik yang baru tapi berdasarkan bahan lama yang sudah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. Putusan pengadilan belum dieksekusi, tapi tanggal 5 Juni sudah keluarkan sprindik baru," ungkap Johnson.

Atas dasar itu, kliennya menempuh langkah hukum dengan melaporkan Aminudin ke polisi. Selain itu, Johnson mengatakan kliennya juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

"Kita akan ajukan praperadilan," ucap Johnson.

Dia menganggap alat bukti yang digunakan KPK untuk kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak valid. KPK disebutnya tidak menghormati putusan pengadilan dan menabrak Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. (Ali/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya