Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW 3 kali mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang dilakukan kepolisian. Serangkaian alasan menjadi penguat mengapa pencabutan ini kembali dilakukan oleh BW.
Salah satunya, putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menghormati sikap BW tersebut. Mereka tidak merasa terhina atas pernyataan dia.
"Ya itu haknya BW, urusan menghina atau tidak biar masyarakat yang menilai lah," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Liputan6.com, Rabu (17/6/2015).
Made hanya berpikiran positif bahwa BW merasa ragu dan berkasnya tidak cukup untuk mengajukan praperadilan.
"Tapi mungkin juga ada keraguan untuk melanjutkan karena tahu berkasnya belum siap dilimpahkan, percuma saja pikirnya," tutur Made.
Melalui pengacaranya, Bambang Widjojanto atau BW menyatakan, kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan hasil akhirnya pun sudah diketahui. Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
"Dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, hakim praperadilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," ujar salah satu pengacara BW, Abdul Fickar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2015.
Tim pengacara BW juga memandang praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti telah dibajak. Menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi itu sendiri. (Mvi/Ali)
PN Jakarta Selatan: Mungkin BW Ragu Hingga Cabut Praperadilan
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menghormati sikap BW tersebut.
diperbarui 17 Jun 2015, 07:35 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 07:35 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Effendi Simbolon Dukung RIDO, PDIP: Enggak Penting, Dia Tidak Punya Efek Elektoral
Pembebasan Mary Jane, Kemenkumham DIY Ikuti Kebijakan Pusat
Saat Ustadz Das'ad Latif Meroasting Dokter: Saya juga yang Kasih Tahu Penyakit!
Petugas Serabutan di Garut Tewas Tersengat Arus Listrik
Ratusan Warga Gelar Doa Berharap Pilkada Rohul Berjalan Damai
KEK Sanur Punya Layanan Kesehatan Canggih Pertama di ASEAN, Apa Itu?
Kampanye Akbar Kondusif, Kapolres Sampaikan Arahan Penting Jelang Tahapan Pilkada Berakhir
Turis Asal Amerika Tewas Saat Mendaki Gunung Ijen, Ini Kronologinya
Seluruh Korban Tertimbun Longsor di Bruno Purworejo Berhasil Dievakuasi
Wawan Suami Airin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Tips Memilih Melon yang Manis: Panduan Lengkap untuk Pencinta Buah
Ketum The Jakmania Puji Sutiyoso dan Anies Sebagai Gubernur yang Beri Kontribusi Nyata ke Persija