Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW 3 kali mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang dilakukan kepolisian. Serangkaian alasan menjadi penguat mengapa pencabutan ini kembali dilakukan oleh BW.
Salah satunya, putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menghormati sikap BW tersebut. Mereka tidak merasa terhina atas pernyataan dia.
"Ya itu haknya BW, urusan menghina atau tidak biar masyarakat yang menilai lah," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Liputan6.com, Rabu (17/6/2015).
Made hanya berpikiran positif bahwa BW merasa ragu dan berkasnya tidak cukup untuk mengajukan praperadilan.
"Tapi mungkin juga ada keraguan untuk melanjutkan karena tahu berkasnya belum siap dilimpahkan, percuma saja pikirnya," tutur Made.
Melalui pengacaranya, Bambang Widjojanto atau BW menyatakan, kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan hasil akhirnya pun sudah diketahui. Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
"Dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, hakim praperadilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," ujar salah satu pengacara BW, Abdul Fickar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2015.
Tim pengacara BW juga memandang praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti telah dibajak. Menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi itu sendiri. (Mvi/Ali)
PN Jakarta Selatan: Mungkin BW Ragu Hingga Cabut Praperadilan
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menghormati sikap BW tersebut.
Diperbarui 17 Jun 2015, 07:35 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 07:35 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Greg Nwokolo, Pesepak Bola Asal Nigeria yang Dirumorkan akan Kembali Perkuat Timnas Indonesia
Apa Arti Taaruf: Memahami Proses Perkenalan Islami Menuju Pernikahan
Dzikir dan Doa Salat Maghrib Sesuai Ajaran Rasulullah, Amalkan Setiap Hari
Mengikuti Jejak Pecco Bagnaia, Ai Ogura Capai Hasil Rookie Terbaik di MotoGP Sejak Era Marc Marquez
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Ada, Ini yang Harus Dilakukan Warga Lampung
350 Kata Penyemangat Diri untuk Bangkitkan Motivasi dan Semangat
Tujuan Sholat Tahajud dan Waktu Terbaik Mengamalkannya, Pahami Tata Caranya yang Benar
Memahami Arti Plagiat dan Cara Menghindarinya, Jadi Isu Serius dalam Dunia Akademik
Indonesia Perkuat Investasi Infrastruktur dengan Canada
Bendungan Katulampa Siaga 3 hingga Selasa Siang 4 Maret 2025: Warga Jakarta Waspada Banjir Kiriman
Arti Doa Berbuka Puasa: Makna Mendalam dan Keutamaannya
Konser Untuk Korban Sakit Hati Lagi Juicy Luicy dan Adrian Khalif Berakhir Di Banjarmasin, Penggemar Minta Tambah Kuota