Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto atau BW 3 kali mencabut permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang dilakukan kepolisian. Serangkaian alasan menjadi penguat mengapa pencabutan ini kembali dilakukan oleh BW.
Salah satunya, putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menghormati sikap BW tersebut. Mereka tidak merasa terhina atas pernyataan dia.
"Ya itu haknya BW, urusan menghina atau tidak biar masyarakat yang menilai lah," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Liputan6.com, Rabu (17/6/2015).
Made hanya berpikiran positif bahwa BW merasa ragu dan berkasnya tidak cukup untuk mengajukan praperadilan.
"Tapi mungkin juga ada keraguan untuk melanjutkan karena tahu berkasnya belum siap dilimpahkan, percuma saja pikirnya," tutur Made.
Melalui pengacaranya, Bambang Widjojanto atau BW menyatakan, kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan hasil akhirnya pun sudah diketahui. Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
"Dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, hakim praperadilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," ujar salah satu pengacara BW, Abdul Fickar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2015.
Tim pengacara BW juga memandang praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti telah dibajak. Menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi itu sendiri. (Mvi/Ali)
PN Jakarta Selatan: Mungkin BW Ragu Hingga Cabut Praperadilan
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menghormati sikap BW tersebut.
diperbarui 17 Jun 2015, 07:35 WIBDiterbitkan 17 Jun 2015, 07:35 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gegara Petasan, Sejumlah Rumah Bedeng di Jakarta Utara Terbakar Saat Malam Tahun Baru
Resolusi Terlalu Ambisius Tanpa Lihat Realitas, Awas Malah Bikin Tekanan Mental
Cara Menghilangkan Lemak di Paha secara Efektif, dari Cara Alami hingga Medis
Kecelakaan Maut Truk 10 Roda Hantam Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie Aceh, 5 Orang Tewas
Mimpi Orang Lain Bercerai Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Gambar Living World Kota Wisata, 10 Fakta yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung
Polisi Periksa Dokter-Perawat Terkait Kasus Bayi Tewas Ditinggal Ortu di RS Sumber Waras
Perluas Investasi, MG Bangun Pabrik Baru untuk Rakit MG5
Erajaya Swasembada Perluas Usaha di Kendaraan Listrik
Dari Dua Lipa hingga Rihanna, Rambut Belah Samping Diprediksi Bakal Kembali Hits pada 2025
Apa Itu MoU: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perjanjian
Mutasi dan Rotasi Perwira Polda Lampung, Ini Daftarnya