Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) pada hari ini, berakhir pada pencabutan. Untuk ketiga kalinya, BW mencabut permohonan atas penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian padanya.
Serangkaian alasan menjadi penguat mengapa pencabutan ini kembali dilakukan oleh BW. Tim pengacara BW berpandangan, persidangan praperadilan lain yang telah berjalan sebelumnya melawan Polri, berjalan menyimpang dan tidak mendasar.
"Berdasarkan fakta-fakta, proses, jalannya persidangan, serta putusan praperadilan dalam kasus-kasus seperti yang penasihat hukum jalani dalam persidangan Novel Baswedan, maupun perkara-perkara lain seperti praperadilan Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, Hadi Purnomo, dan lainnya di PN Jakarta Selatan telah di luar nalar atau logika hukum," kata salah satu pengacara BW, Abdul Fickar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Fickar menyatakan, kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan hasil akhirnya pun sudah diketahui. Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
"Dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, hakim praperadilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," ujar dia.
Selain itu tim pengacara memandang praperadilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan seperti telah dibajak. Menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi itu sendiri.
"Berdasarkan hasil eksaminasi beberapa putusan terkait putusan-putusan praperadilan di atas, oleh ahli-ahli, ada kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan. Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung," pungkas dia. (Mvi/Yus)
Alasan BW Cabut Lagi Pemohonan Praperadilannya
Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
diperbarui 15 Jun 2015, 13:34 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 13:34 WIB
Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang uji materi UU Komisi KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat 2 UU KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi
Baru Sadar setelah Salam Ternyata Jumlah Rakaat Sholat Kurang, Bagaimana Buya Yahya?
Asal-usul Reog Ponorogo yang Awalnya Sindiran untuk Raja Majapahit
Polisi Gandeng KNKT dan ATPM Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Cara Planet Saturnus Menyelamatkan Bumi dan Tata Surya
Ketua DPR dan Parlemen Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik
Jika Ketemu Orang Tidak Sholat Jangan Disuruh Sholat, tapi Begini Caranya Kata Buya Yahya
Cerita tentang Cagar Alam Mutis Timau, Ibu Pemberi Kehidupan Pulau Timor
7 Pemain yang Bersinar usai Tinggalkan Manchester United, Berikutnya Marcus Rashford?
DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?
Sejarah Kopitiam, Budaya Ngopi yang Makin Eksis di Indonesia
Pro Kontra Pemulangan Reynhard Sinaga, Menko Yusril: Tugas Negara Beda dengan Sikap Pribadi