Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) pada hari ini, berakhir pada pencabutan. Untuk ketiga kalinya, BW mencabut permohonan atas penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian padanya.
Serangkaian alasan menjadi penguat mengapa pencabutan ini kembali dilakukan oleh BW. Tim pengacara BW berpandangan, persidangan praperadilan lain yang telah berjalan sebelumnya melawan Polri, berjalan menyimpang dan tidak mendasar.
"Berdasarkan fakta-fakta, proses, jalannya persidangan, serta putusan praperadilan dalam kasus-kasus seperti yang penasihat hukum jalani dalam persidangan Novel Baswedan, maupun perkara-perkara lain seperti praperadilan Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, Hadi Purnomo, dan lainnya di PN Jakarta Selatan telah di luar nalar atau logika hukum," kata salah satu pengacara BW, Abdul Fickar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Fickar menyatakan, kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan hasil akhirnya pun sudah diketahui. Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
"Dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, hakim praperadilan telah jelas dan nyata membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan meskipun sudah diprotes, bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," ujar dia.
Selain itu tim pengacara memandang praperadilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan seperti telah dibajak. Menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi itu sendiri.
"Berdasarkan hasil eksaminasi beberapa putusan terkait putusan-putusan praperadilan di atas, oleh ahli-ahli, ada kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan. Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung," pungkas dia. (Mvi/Yus)
Alasan BW Cabut Lagi Pemohonan Praperadilannya
Putusan hakim sering kali dinilai janggal dalam praperadilan yang menyangkut KPK dengan Polri.
diperbarui 15 Jun 2015, 13:34 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 13:34 WIB
Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang uji materi UU Komisi KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat 2 UU KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chicco Jerikho Senang Kembali ke Panggung SCTV Awards Setelah 14 Tahun Absen: Lebih Meriah
5 Klub Inggris yang Paling Dibenci, Bukan Cuma Manchester United
Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Tetap Evaluasi
Adu Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Lebih Kuat?
Randai, Kesenian Minangkabau yang Sarat Makna
Sheila Dara Menang Piala Citra FFI 2024, Tak Sebut Nama Vidi Aldiano Tapi Tetap Memuji Suaminya
Anggota Komisi III DPR: OTT KPK Itu Kampungan dan Merugikan Uang Negara
Di Gelaran Electricity Connect 2024, PLN Icon Plus Hadirkan Inovasi Masa Depan ICONNEXT
Penjualan Tiket Film Dokumenter RM BTS 'RM: Right People, Wrong Place' di Indonesia Dibuka Hari Ini, Cek Harganya
Izin Keluar, Bank Muamalat Resmi Jadi Bank Kustodian
Diskusi Bareng Ketum The Jakmania, Suswono Janji Jadikan JIS Kandang Persija
Korban Investasi Bodong Trading DNA Pro Desak Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian