Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat menerima permintaan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai justice collaborator kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Terhadap permintaan MYB (M Yagari Bhastara) untuk menjadi JC (justice collaborator) kemarin diusulkan penyidik untuk bisa diterima," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Johan menjelaskan, diterimanya Gerry sebagai justice collaborator oleh lembaganya ini telah melalui pembahasan internal yang melibatkan unsur pimpinan dan penyidik KPK.
"Kami berharap kalau sudah jadi JC dia terbuka dan kooperatif memberikan informasi. Ini bukan kemauan KPK, tapi inisiatif Saudara MYB," kata dia.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.
Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, justice collaborator adalah seorang saksi yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara.
Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK menahan 5 tersangka, termasuk Gerry serta barang bukti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Pemprov Sumut di PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ado/Rmn)
KPK Setuju Anak Buah OC Kaligis Jadi Justice Collaborator
Diterimanya Gerry sebagai justice collaborator telah melalui pembahasan internal yang melibatkan unsur pimpinan dan penyidik KPK.
Diperbarui 04 Agu 2015, 23:23 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 23:23 WIB
Anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Mustofa (tengah) saat memberi keterangan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Mustofa diperiksa sebagai saksi untuk M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Capcay Tahu Sutra, Menu Sahur Favorit Keluarga
Bikin Singkong Goreng Lebih Renyah dan Merekah, Cukup Pakai Trik Sederhana Ini
PBB Sebut Kerugian Akibat Perang Suriah Mencapai USD 800 Miliar
Dongkrak Penjualan, ACC Gelar Pameran Mobil di Manado
Wakil Wali Kota Depok Temukan Tujuh Titik Sumber Kemacetan Jalan Raya Sawangan
Sebanyak 2.265 Warga DIY Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Harapan Sri Sultan
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Liverpool: Kemenangan Harga Mati bagi The Citizens
Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Susi Pudjiastuti Tak Mau Digaji
16 Lagu Taylor Swift yang Viral di TikTok: Mana Favoritmu?
Ivan Gunawan Tak Pernah Minta Jodoh Saat Umrah: Allah Lebih Ngerti Isi Hatiku
Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih PLN Mobile Proliga 2025 Seri Palembang
Ketika Karya Pelukis Perempuan Penyandang Autisme Warnai Kotak Hampers Edisi Spesial Idulfitri