Bareskrim Polri Telusuri Unsur Pidana Kasus Penimbunan Sapi

Perlu analisis lebih dalam untuk benar-benar menentukan ada unsur pidananya dalam kasus ini.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 24 Agu 2015, 20:12 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 20:12 WIB
bareskrim polri
Bareskrim Polri... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penimbunan sapi siap potong. Pihaknya mengadakan gelar perkara dengan semua penyidik.

"Ya hari ini gelar perkara tentang sapi itu. Gelar perkara dihadiri para penyidik saja," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurut Victor, pihaknya masih belum bisa menentukan siapa tersangka dalam perkara ini. Hal ini karena harus dibuktikan apakah penimbunan tersebut dalam tahap wajar atau tidak.

"Itu yang mau kita kejar. Apa ada tersangkanya. Apakah bukti masih cukup. Apakah penimbunan itu masih oke atau masuk dalam ranah pidana," jelas dia.

Victor pun menuturkan perlu analisis lebih dalam untuk benar-benar menentukan ada unsur pidananya dalam kasus ini.

"Soal tersangka, itu yang menentukan gelar perkara ini, apakah betul apa pidana dalam penimbunan tersebut. Kita harus lihat dan harus menganalisisnya," pungkas Victor.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sebelumnya meninjau perusahaan penggemukan sapi PT BPS dan PT TUM di Tangerang. Penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan.

Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524 ekor. Sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan.

Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data dan dokumen keluar masuknya sapi serta memeriksa para saksi dan pemilik. (Ali/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya