Pendukung Ahok Gubernur 'Numpang' Kampanye di Car Free Day

Koordinator aksi Rosiana Rahman mengaku pihaknya tidak salah melakukan kampanye meski sejatinya tidak boleh dilakukan di jalur car free day.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Agu 2015, 12:16 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2015, 12:16 WIB
20150816-Car Free Day
Suasana Car Free Day di Jalan Hotel Indonesia (HI), Jakarta. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Belasan orang tampil beda saat acara car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/8/2015). Mereka memanfaatkan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor itu untuk melakukan aksi dukung Ahok untuk menjadi kembali menjadi gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sekelompok orang yang tergabung dalam "Dukung Ahok Gubernur" mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk dukungan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk dukungan untuk Ahok.

Koordinator aksi Rosiana Rahman menilai tidak ada salahnya berkampanye di car free day. Meski kampanye tidak seharusnya dilakukan di jalur car free day.

"Hak setiap orang untuk mengekspresikan dukungan pada pemimpinnya. Yang dilarang itu kan kalau membuat keonaran dan tidak tertib. Kami selama beberapa jam di sini selalu berlangsung dengan baik," kata Rosiana di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/8/2015).

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 menyebutkan tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.

Namun, CFD diselenggarakan untuk kegiatan bersosialisasi dan olah raga. Pada prakteknya, CFD kerap dijadikan sebagai ajang kampanye politik. Penyelenggara mengakui sulit melarang kegiatan-kegiatan non-olahraga itu.

"Berkait dengan teman-teman yang menyuarakan aspirasinya di CFD, secara etika bertentangan‎. CFD bukan ajang aspirasi, tapi ajang bersosialisasi dan olah raga," ucap Koordinator Panitia Pelaksana CFD, Yayat Sudrajat,  pada 15 April 2015.

Yayat mengakui hampir setiap CFD selalu didapati kegiatan-kegiatan selain olahraga, khususnya kampanye politik. Namun, soal penertibannya, lagi-lagi pihak panitia tak bisa melakukan penindakan, terutama penindakan hukum. (Ron/Bob)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya