3 Menteri PDIP Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPR

Tanpa surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, hingga kini pihak DPR belum bisa memproses PAW 3 kader tersebut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Sep 2015, 03:59 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 03:59 WIB
20150907-Resmi, Willem Rampangilei Jabat Kepala BNPB-Jakarta
Seskab Pramono Anung (kedua kanan) terlihat berbincang dengan Menko PMK Puan Maharani pada pelantikan Laksamana Dua (Laksda) Willem Rampangilei (kedua kanan) sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPP PDI Perjuangan belum menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus pergantian antar waktu (PAW) bagi 3 kadernya yang kini menjabat menteri di Kabinet Kerja.

Ketiganya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR, Suratna, saat ditemui di kantornya, Kompleks Parelmen, Senayan, Jakarta.

"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung, sampai hari ini belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Suratna, Selasa 8 September 2015.

Suratna menyampaikan, tanpa surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, hingga kini pihak DPR belum bisa memproses PAW 3 kader tersebut.

"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Suratna menuturkan, setelah dilantik jadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo mengklaim sempat mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi. Surat itu disebut Tjahjo dikirim pada 28 Oktober 2014.

"Tapi hingga saat ini Setjen DPR RI tidak menerima sama sekali (surat Tjahjo). Kalau Puan, sama sekali tak ada, baik pengajuan mundur secara pribadi maupun dari DPP PDIP," ungkap Suratna.

Menurut Suratna, meski pihaknya belum dapat memproses PAW 3 kader PDIP tersebut, DPR RI sudah memberhentikan gaji an tunjangan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sejak November 2014 lalu.

"Hak dan kewajiban mereka sudah diberhenti, tapi status sebagai anggota DPR RI, saya belum tahu," tutur Suratna.

Sementara itu, untuk Pramono, Setjen DPR telah menerima surat pengunduran diri secara pribadi pada tanggal 12 Agustus 2015 dan disetujui atau disposisi oleh Sekjen DPR RI pada 14 Agustus 2015.

"Tapi surat dari DPP PDIP juga belum ada," tandas Suratna.

Jawaban Puan Maharani

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani enggan menanggapi lebih jauh perihal dirinya yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dan surat pergantian antar waktu (PAW) setelah jadi menteri.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan ke Fraksi PDIP maupun ke DPP PDIP.

"Tanya ke Fraksi, itu hak PDIP," jawab Puan usai mengikuti rapat di Badan Anggaran DPR.

Ketika ditanya lebih lanjut kenapa ‎PDIP belum menyerahkan surat pengunduran diri dan belum ada surat pergantian antar waktu, dia pun kembali mengulang pernyataan yang sama.  "Tanya ke Fraksi," ujar Puan sambil berlalu. (Ron/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya