RJ Lino Bisa Dijemput Paksa Jika Abaikan Panggilan Kedua

Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Nov 2015, 21:12 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2015, 21:12 WIB
20150916-Rapat Panja DPR dan Komisi VI-Jakarta
Dirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tidak akan ragu-ragu menjemput paksa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penjemputan paksa itu sangat mungkin dilakukan jika RJ Lino kembali mangkir dalam panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik.

"Iya, sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Kombes Hadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Namun ia mengaku belum mengetahui pasti kapan waktu pemeriksaan RJ Lino kembali dilakukan. Sebab penyidik saat ini tengah berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Lino.

"Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat (di Bareskrim)," ujar dia.

Pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 9 November. Dia pun mengungkapkan RJ Lino akan kooperatif dalam pemeriksaan nantinya.

"Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin. Siap datang dong,” kata Rudi di Mabes Polri.

Ia melanjutkan, baik Lino maupun dirinya tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan. Sebab saat ini kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.

"Kami datang. Karena hanya diperiksa sebagai saksi," tutup Rudi. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya