Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tidak akan ragu-ragu menjemput paksa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penjemputan paksa itu sangat mungkin dilakukan jika RJ Lino kembali mangkir dalam panggilan kedua yang telah dilayangkan penyidik.
"Iya, sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Kombes Hadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Namun ia mengaku belum mengetahui pasti kapan waktu pemeriksaan RJ Lino kembali dilakukan. Sebab penyidik saat ini tengah berkoordinasi terkait jadwal pemeriksaan Lino.
"Saya belum tahu hari apa, nanti akan dikoordinasikan antara Subdit dan Direktorat (di Bareskrim)," ujar dia.
Pengaturan tentang upaya paksa secara eksplisit tercatat pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya. Dia mengatakan, dalam surat itu kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin 9 November. Dia pun mengungkapkan RJ Lino akan kooperatif dalam pemeriksaan nantinya.
"Sudah diterima surat untuk pemeriksaan hari Senin. Siap datang dong,” kata Rudi di Mabes Polri.
Ia melanjutkan, baik Lino maupun dirinya tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan. Sebab saat ini kliennya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Kami datang. Karena hanya diperiksa sebagai saksi," tutup Rudi. (Ron/Ado)
RJ Lino Bisa Dijemput Paksa Jika Abaikan Panggilan Kedua
Kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan untuk kliennya.
diperbarui 04 Nov 2015, 21:12 WIBDiterbitkan 04 Nov 2015, 21:12 WIB
Dirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United
Sri Sultan dan Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung UMY Student Dormitory dan Djarnawi Hadikusuma
Sinopsis dan Link Nonton Instant Family di Vidio: Temukan Makna Keluarga di Balik Tawa
Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech
Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya
PGN Bidik Kawasan Industri jadi Timur Indonesia jadi Pasar Gas Bumi
Aparat Desa Wajib Netral, Diajak Sering Kampanyekan Pilkada Damai
OJK Catat Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hijau Mencapai Rp 36,4 Triliun
Anindya Bakrie Susun Pengurus Baru Kadin Indonesia, Begini Reaksi Kubu Arsjad Rasjid