Dokumen ICW Sebut Kepala BPK DKI Mengaku Pemilik Lahan TPU

Surat tersebut dibuat pada 9 Desember 2008 dan ditandatangani Efdinal yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 13 Nov 2015, 05:49 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2015, 05:49 WIB
20151111-Kasus Lahan TPU, Kepala BPK DKI Dilaporkan ICW ke Majelis Kode Etik-Jakarta
ICW melaporkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta berinisial EDN yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi terkait lahan di TPU Pondok Kelapa, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (11/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala BPK DKI Jakarta Efdinal ke Majelis Kode Etik BPK karena dugaan mencampuradukkan kepentingan pribadi dalam audit. Hal ini pun telah dibantah Efdinal.

Namun, dari dokumen yang dilampirkan ICW sebagai bukti pelaporan yang didapat Liputan6.com, Kamis 12 November 2015, Efdinal mengakui 4 lahan sudah dikuasai dan diduduki olehnya. Meskipun, 4 lahan milik Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan belum balik nama. Surat tersebut dibuat pada 9 Desember 2008 dan ditandatangani Efdinal yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah.

"Dengan ini menawarkan tanah milik saya yang sepenuhnya saya kuasai dan duduki yang terletak di tengah-tengah area TPU Pondok Kelapa untuk dibebaskan/dibeli oleh Pemda DKI guna memenuhi kebutuhan pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan area tanah pemakaman," tulis keterangan dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, tanah milik Mat Sohe merupakan tanah dengan girik C 1545 petak 43 S.I dengan luas 2.800 meter persegi. Lalu, tanah Banhrudin Encit girik C 1543 petak 45 D.I dengan luas 2.119 meter persegi, dan girik C 1543 petak 42 S.I dengan luas 1.575 meter persegi. Dan tanah Asan Kajan girik C 1547 petak 42a S.I dengan luas 3.124 meter persegi.

Surat itu menunjukkan, Efdinal menawarkan langsung tanah kepada Gubernur DKI Jakarta karena ada pegawai kantor pelayanan pemakaman yang menghambat proses pembayaran tanah.

"Ada oknum pegawai Kantor Pelayanan Pemakaman yang sengaja menghambat program pembebasan lahan TPU untuk kepentingan umum dengan menggunakan informasi data yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi kepentingan pribadi," tulis keterangan itu.

Efdinal, masih dalam surat itu, menawarkan semua lahan dengan harga di bawah NJOP pada 2008. Harga itu pun masih dapat dinegosiasikan dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Tanah tersebut saya kuasai dan duduki sepenuhnya dan dalam kondisi clear dan clean tanpa ada tuntutan hukum dari pihak manapun," jelas surat itu.

Hanya Membantu Warga

Sebelumnya, ICW melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta ke Majelis Kode Etik BPK. Pejabat itu dilaporkan karena diduga mencampuri kepentingan pribadi dengan kewenangannya atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ketua Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas, kasus tersebut bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan Edn sebagai pejabat BPK Perwakilan Jakarta terkait kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi, yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Ilyas di Kantor BPK, Jakarta, Rabu 11 November 2015.

Efdinal pun membantah segala laporan itu. Dia menilai, apa yang dilakukannya hanya membantu ketiga warga yang lahannya diurug oleh Pemprov DKI dan belum diganti rugi.

"Jadi, saya hanya membantu mereka. Saya menolong supaya mereka mendapatkan haknya," kata Efdinal. (Ado/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya