Kesaksian Saksi Ahli Pansus Pelindo II

Pakar komunikasi politik Profesor Tjipta Lesmana dihadirkan sebagai saksi ahli dalam rapat yang digelar Pansus Pelindo II.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 25 Nov 2015, 09:13 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 09:13 WIB
20151116- Dirjen Pajak Dipanggil Pansus Pelindo II- Rieke Dyah Pitaloka -Jakarta-Johan Tallo-
Ketua Pansus Pelindo Rieke II Dyah Pitaloka saat memimpin rapat di DPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2015). Pansus Pelindo II kembali memanggil pihak yang berkaitan dengan pengadaan mobile crane. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar komunikasi politik Profesor Tjipta Lesmana dihadirkan sebagai saksi ahli dalam rapat yang digelar Panitia Khusus Angket Pelindo II di gedung DPR, Jakarta pada Selasa 24 November 2015. Kehadiran sang pakar dinilai sebuah penyegaran dalam pengusutan kasus ini, khususnya terkait sosok Dirut Pelindo II RJ Lino.

"Jadi ada beberapa catatan yang disampaikan, dia memberikan pertanyaan yang mendasar siapa sesungguhnya RJ Lino, mengapa dia menjadi begitu kuat," ujar Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Rieke menuturkan, pengungkapan kasus Pelindo II ini diawali dari kunjungan Presiden Jokowi ke pelabuhan yang berlokasi di Tanjung Priok itu.

Saat itu Jokowi marah melihat lamanya pelayanan sistem bongkar muat di pelabuhan. Sang presiden lalu memerintahkan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli untuk menangani masalah ini.

"Ini terkait adanya indikasi pelanggaran hukum, antara lain undang-undang tentang keuangan negara dan undang-undang tentang pelayaran," ujar dia.

Rieke menyampaikan, menurut Tjipta, perpanjangan kerja sama dengan perusahaan Hong Kong, Hutchinson Port Holding (HPH) dengan Pelindo lewat PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah tidak diperlukan lagi. Karena selama ini yang mengelola dan mengoperasikan JICT adalah orang-orang Indonesia sendiri.

"Maka sudah saatnya pelabuhan sebagai sebuah aset strategis bagi sebuah negara itu memang dikelola oleh bangsa kita sendiri. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan," kata Rieke mengutip ucapan Tjipta.

"Menurut Prof Tjipta Lesmana, dengan diperpanjangnya konsesi antara pihak regulator yaitu Menhub dan operator Pelindo II, hal ini justru membuktikan bahwa secara hukum memang seharusnya itu terjadi, tapi sebelum kontrak diperpanjang dengan Hutchinson," tutur dia.

Politisi PDIP itu menuturkan, DPR akan memasuki masa reses pada tanggal 18 Desember, maka Pansus Pelindo II akan memberikan laporan awal terkait temuannya pada saat Paripurna penutupan tahun 2015.

"Karena kita sudah mau memasuki masa reses lagi, tanggal 18 itu sudah paripurna penutupan. Tadi sudah disepakati bahwa sebelum tanggal 18 itu paling tidak, ada laporan awal ke paripurna dari pansus," pungkas Rieke. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya