Liputan6.com, Nunukan - Pemerintah Malaysia memulangkan 63 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah. Mereka bekerja di Negeri Sabah secara ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Puluhan WNI bermasalah tersebut diterima langsung Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Kamis 10 Desember 2015 malam. Ini berdasarkan berita acara serah terima Nomor 625/Kons/XII/2015.
Sesuai surat dari Konsulat RI Tawau, mayoritas WNI bermasalah itu tersangkut kasus keimigrasian. Jumlahnya mencapai 52 orang.
Sementara 11 orang lainnya terkait kasus narkoba. Mereka dipenjara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.
Baca Juga
Dia menuturkan 63 WNI bermasalah yang dipulangkan itu terdiri 56 laki-laki, 6 perempuan dan seorang anak laki-laki. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.30 Wita.
"Jadi, WNI bermasalah yang dipulangkan pemerintah Malaysia kali ini telah sebagian besar kasus keimigrasian dan sudah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penampungan (PTS) negara itu," ujar Nasution seperti yang dilansir Antara.
Salah satu WNI yang dipulangkan Bahar Iskandar (35) mengaku telah ditahan selama 10 bulan karena kasus keimigrasian.
Pemuda asal Kabupaten Jeneponto, Sulsel ini ditangkap aparat kepolisian negeri jiran di tempatnya bekerja sebagai buruh pada perusahaan jual beli besi tua di Lahad Datu Negeri Sabah.
Bahar Iskandar mengaku telah bekerja di negara itu sejak 7 tahun silam. Awalnya, dia bekerja di perusahaan kelapa sawit dengan menggunakan paspor jaminan perusahaan. Namun setelah memutuskan pindah kerja karena berselisih paham dengan majikannya, dokumen itupun dimatikan.