JK: Paspampres Bawa Narkoba Harus Dapat Hukuman

Menurut JK, hal-hal negatif yang dilakukan oleh 1 atau 2 orang oknum tidak bisa diartikan sebagai kesalahan satuan tersebut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Jan 2016, 17:07 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 17:07 WIB
20151220-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden(Paspampres) berinisial Pratu FAP ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ketika menuju ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, bila benar oknum tersebut membawa sabu, maka sudah sepantasnya menerima hukuman. Pengawal presiden sekali pun tidak akan mendapat perlakukan khusus di depan hukum.

"Siapa pun warga negara, apakah dia sipil atau tentara, apakah dia Paspampres atau bukan, harus mendapat ganjaran jika melanggar, harus mendapat hukuman, harus diperiksa, siapa pun. Jadi bukan karena Paspampresnya, tapi karena pelanggarannya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Dia mengatakan, Paspampres merupakan satuan yang paling tinggi disiplinnya. Oleh karena itu, hal-hal negatif yang dilakukan oleh 1 atau 2 orang oknum tidak bisa diartikan sebagai kesalahan satuan tersebut.

"Saya kira dari semua satuan, Paspampres termasuk tinggi disiplinnya. Bahwa ada 1 atau 2 oknum berbuat begitu tidak berarti seluruh Paspampres begitu kan?" ujar JK.

Hari ini pula, Paspampres merayakan hari jadinya yang ke-70. Menurut Wapres, momen ulang tahun itu harus dimaknai dengan memberikan hukuman pada oknum yang berbuat salah.

"Ulang tahun ke-10, 20, 30 sama saja, siapa saja yang melanggar harus diambil tindakan," tandas JK.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya