Liputan6.com, Jakarta - LBH Jakarta mengecam tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota TNI terhadap masyarakat sipil, terlebih lagi terhadap kelompok rentan, yaitu anak. Hal ini terkait bocah SD berinisial T diduga dianiaya oknum Marinir TNI Angkatan Laut (AL) karena persoalan pencurian burung Minggu 9 Januari 2016.
"Tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari para anggota TNI yang diduga main hakim sendiri. Dalam perkara ini TNI tidak berhak melakukan tindakan penangkapan atau pun penyidikan terhadap suatu perkara pidana," ujar pengacara publik LBH Jakarta Bunga MR Siagian dalam jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).
Selain bocah T, ada korban lain yang ditengarai kuat juga menjadi korban penganiayaan oknum Marinir. Dia adalah M, rekan T. Bocah SD itu juga diduga 'ditangkap' 3 oknum Marinir berseragam di rumahnya, lalu dibawa menggunakan sepeda motor ke suatu bangunan di Kompleks Korps Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sesampainya M di gedung tersebut, ia melihat korban T yang sedang diikat di tiang dengan kondisi babak belur," kata Bunga.
Baca Juga
Bunga menjelaskan, awal mulanya M diangkut lantaran T dipaksa para pelaku menuliskan siapa 'saksi-saksi' bahwa T tidak mengambil burung. Karena di bawah tekanan itu dan dalam kondisi babak belur, T menuliskan sejumlah nama teman-temannya. Meski teman-temannya itu tidak ada di lokasi pencurian burung.
"Salah satu yang ditulis itu oleh T adalah M. Mereka ini tetanggaan dulunya. Tapi T sudah pindah rumah sejak lama. Jadi dengan kondisinya ketika itu, T menulis nama-nama yang diingatnya saja," ucap Bunga.
Advertisement
Bocah M Turut Dipukul
Adapun, M juga mendapat perlakuan yang tidak mengenakan. Bocah kecil itu harus juga turut menerima penganiayaan saat tiba di bangunan di Kompleks Korps Marinir. Itu dilakukan para oknum ketika menginterogasi M di bangunan tersebut.
"Para anggota TNI membawa M ke dalam sebuah ruangan dan mulai menginterogasinya terkait apakah M mengenal T, apakah M mencuri burung, serta memaksa M untuk mengaku bahwa dirinya mencuri burung," ujar Bunga.
Yakin dengan kebenaran dirinya tidak mencuri apapun, M kemudian membela dirinya. Alih-alih dilepaskan, ia malahan dipukuli. Tidak hanya dengan tangan kosong, M juga dipukuli menggunakan selang hingga luka-luka.
Bunga mengatakan, pelaku juga mengancam akan membunuh jika tidak mengaku mencuri burung, sambil menodongkan pistol ke arah kaki M. Akibat kejadian tersebut, M mengalami luka di bagian punggung dan dada, juga mengalami trauma.
Dia mengatakan, berdasarkan penuturan ayah M, Kasimini, anaknya diinjak di bagian dadanya. Kaki M juga diangkat sembari moncong pistol diarahkan ke kakinya
"Dada saya diinjak, kaki saya diangkat, lalu saya ditodong pistol. Mereka mengancam akan menembak kaki saya," ucap Bunga menuturkan kembali pengakuan M.
Oknum Marinir Dituntut Diadili
LBH Jakarta menyatakan, tindakan dugaan kekerasaan oleh oknum Marinir dan aparat keamanan lain terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi seorang anak.
Pengacara publik LBH Jakarta Bunga MR Siagian menuturkan, dugaan penganiayaan bocah T merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, sudah diatur dalam undang-undang bahwa hak seorang anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
"Namun dengan adanya peristiwa ini, TNI malahan menimbulkan rasa tidak aman bagi bangsanya. Jika hal ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kasus-kasus semacam ini kembali terjadi di sekitar kita," ujar Bunga.
LBH Jakarta mendesak agar pelaku segera diadili. Kedua, mendesak agar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat menjamin perlindungan dan pemulihan hak anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Terakhir, kami mendesak Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus ini dengan mengumpulkan data dan informasi terkait serta mengawasi proses hukum berjalan dengan semestinya," ujar Bunga.
Marinir Minta Maaf
Korps Marinir dan TNI AL meminta maaf atas dugaan pemukulan bocah SD kepada publik. Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian pemukulan itu.
"Kepada publik dan keluarganya kami mohon maaf. Kami menyesalkan (kejadian ini)," ucap Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir, Letnan Kolonel Marinir Suwandi di Korps Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu 13 Januari 2016.
Marinir juga masih mengusut anggotanya yang diduga melakukan pemukulan terhadap bocah T. "Sanksi sudah tegas, siapa yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Tidak ada pelanggaran yang tidak kami tindak lanjuti. Tapi ini oknum ya, bukan satuan," sambung dia.
Suwandi mendukung jika kasus ini dibawa ke ranah pidana. Provost Marinir Cilandak pun sudah menyelidiki dugaan pemukulan oleh oknum anggotanya yang berinisial AM.
Advertisement