Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sejak awal sudah mencurigai banyaknya kepentingan dalam proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Mereka juga mengendus aroma korupsi dalam proses panjangnya pembahasan reklamasi ini yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI.
Terbukti, anggota DPRD DKI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menerima suap dari pengembang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pembina KNTI Chalid Muhammad menyebutkan, ada penyelundupan hukum dalam proses panjang reklamasi pantai utara Jakarta ini. Apalagi reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ada putusan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatakan reklamasi tidak sesuai. Kemudian pengusaha menggugat, namun di pengadilan dimenangkan oleh Kementerian LH," ujar Chalid dalam sebuah diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Amdal yang semula mencakup 17 pulau itu, kata Chalid, dianggap memiliki dampak buruk, baik dalam segi fisik maupun dampak sosial dan budaya. Kemudian tiba-tiba ada 'penyelundupan' hukum dengan cara memecah amdal menjadi pulau per pulau.
"Amdalnya dipecah pulau per pulau. Jika amdalnya 17 pulau, itu memang kewenangan pusat. Kalau dipecah per pulau menjadi kewenangan Pemda," tutur dia.
"Padahal lautan itu tidak ada batas administrasinya. Dia ini satu kesatuan ekosistem, dipecah pulau per pulau itu penyelundupan hukum," pungkas Chalid.
Untuk itu, Chalid berharap KPK bisa membongkar praktik curang yang dilakukan legislatif, pengusaha, dan juga eksekutif dalam proses pembahasan reklamasi tersebut, sehingga nantinya izin reklamasi pantai utara Jakarta bisa ditangguhkan karena tidak sesuai.
KNTI Duga Ada Penyelundupan Hukum di Reklamasi Pantai Jakarta
Reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
diperbarui 09 Apr 2016, 16:52 WIBDiterbitkan 09 Apr 2016, 16:52 WIB
Reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Zodiak Ini Bakal Memperoleh Keberuntungan di Natal 2024
Social Media Marketing Tips: Strategi Efektif untuk Bisnis Anda
Hotel Bertema Durian Pertama di Asia Tenggara Bakal Dibuka di Penang Malaysia
18 Pasutri Artis yang Dikaruniai Anak Pertama di Tahun 2024, Jadi Orang Tua Baru
Prediksi Pergerakan Harga Emas Dunia Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Imbal Hasil Obligasi Berpotensi Turun pada 2025
Indomie Ditarik dari Peredaran di Australia, Bagaimana Penjelasan Indofood?
Arwana Jaya dan Onic Sport Juara Indonesia Pingpong League 2024, Dikirim ke Liga Asia Tenggara
Kecelakaan Pesawat Pribadi di Brasil Tewaskan Pengusaha dan Keluarganya
Bungkam Sevilla, Real Madrid Geser Posisi Barcelona
Penerapan Kembali Ganjil Genap Jakarta, Senin 23 Desember 2024: Panduan Lengkap bagi Pengendara
Nita Gunawan Berani Perankan Kuntilanak di Film Anak Kunti, Akui Tak Mudah Memerankan Makhluk Halus