Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sejak awal sudah mencurigai banyaknya kepentingan dalam proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Mereka juga mengendus aroma korupsi dalam proses panjangnya pembahasan reklamasi ini yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI.
Terbukti, anggota DPRD DKI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menerima suap dari pengembang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pembina KNTI Chalid Muhammad menyebutkan, ada penyelundupan hukum dalam proses panjang reklamasi pantai utara Jakarta ini. Apalagi reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ada putusan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatakan reklamasi tidak sesuai. Kemudian pengusaha menggugat, namun di pengadilan dimenangkan oleh Kementerian LH," ujar Chalid dalam sebuah diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Amdal yang semula mencakup 17 pulau itu, kata Chalid, dianggap memiliki dampak buruk, baik dalam segi fisik maupun dampak sosial dan budaya. Kemudian tiba-tiba ada 'penyelundupan' hukum dengan cara memecah amdal menjadi pulau per pulau.
"Amdalnya dipecah pulau per pulau. Jika amdalnya 17 pulau, itu memang kewenangan pusat. Kalau dipecah per pulau menjadi kewenangan Pemda," tutur dia.
"Padahal lautan itu tidak ada batas administrasinya. Dia ini satu kesatuan ekosistem, dipecah pulau per pulau itu penyelundupan hukum," pungkas Chalid.
Untuk itu, Chalid berharap KPK bisa membongkar praktik curang yang dilakukan legislatif, pengusaha, dan juga eksekutif dalam proses pembahasan reklamasi tersebut, sehingga nantinya izin reklamasi pantai utara Jakarta bisa ditangguhkan karena tidak sesuai.
KNTI Duga Ada Penyelundupan Hukum di Reklamasi Pantai Jakarta
Reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
diperbarui 09 Apr 2016, 16:52 WIBDiterbitkan 09 Apr 2016, 16:52 WIB
Reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan dari Pengemasan: Fungsi, Manfaat, dan Cara Efektif Mengemas Produk
Tujuan Perdagangan Bebas: Manfaat dan Dampaknya bagi Perekonomian Global
Sentimen The Fed hingga Rupiah Warnai Laju IHSG pada 30-31 Januari 2025
Tujuan Perencanaan Bisnis: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Usaha
Memahami Tujuan dari Reklame: Fungsi, Jenis, dan Dampaknya
Daftar Drama Lee Joo Sil, Aktris Senior yang Tak Lekang oleh Waktu
BBMKG Denpasar Ingatkan Waspada Gelombang Laut Sangat Tinggi di Selatan Bali
Fokus Pagi : Bus Rombongan Pelajar Menabrak Tiang Rambu di Ruas Tol Malang-Pandaan KM 72
Tujuan Pembuatan Tempe: Manfaat, Proses, dan Nilai Gizi
Hadir di BRI Microfinance Outlook 2025, Peraih Nobel Ekonomi Paul Romer sebut UMKM Butuh Ekosistem Kuat
Tujuan Utama Menikah dan Berkeluarga: Panduan Lengkap Menurut Islam
Tujuan Manajemen Waktu: Kunci Sukses Produktivitas dan Keseimbangan Hidup