Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sejak awal sudah mencurigai banyaknya kepentingan dalam proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Mereka juga mengendus aroma korupsi dalam proses panjangnya pembahasan reklamasi ini yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI.
Terbukti, anggota DPRD DKI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah menerima suap dari pengembang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pembina KNTI Chalid Muhammad menyebutkan, ada penyelundupan hukum dalam proses panjang reklamasi pantai utara Jakarta ini. Apalagi reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ada putusan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatakan reklamasi tidak sesuai. Kemudian pengusaha menggugat, namun di pengadilan dimenangkan oleh Kementerian LH," ujar Chalid dalam sebuah diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
Amdal yang semula mencakup 17 pulau itu, kata Chalid, dianggap memiliki dampak buruk, baik dalam segi fisik maupun dampak sosial dan budaya. Kemudian tiba-tiba ada 'penyelundupan' hukum dengan cara memecah amdal menjadi pulau per pulau.
"Amdalnya dipecah pulau per pulau. Jika amdalnya 17 pulau, itu memang kewenangan pusat. Kalau dipecah per pulau menjadi kewenangan Pemda," tutur dia.
"Padahal lautan itu tidak ada batas administrasinya. Dia ini satu kesatuan ekosistem, dipecah pulau per pulau itu penyelundupan hukum," pungkas Chalid.
Untuk itu, Chalid berharap KPK bisa membongkar praktik curang yang dilakukan legislatif, pengusaha, dan juga eksekutif dalam proses pembahasan reklamasi tersebut, sehingga nantinya izin reklamasi pantai utara Jakarta bisa ditangguhkan karena tidak sesuai.
KNTI Duga Ada Penyelundupan Hukum di Reklamasi Pantai Jakarta
Reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
diperbarui 09 Apr 2016, 16:52 WIBDiterbitkan 09 Apr 2016, 16:52 WIB
Reklamasi 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini pernah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bacaan Doa Buka Puasa Ganti, Panduan Lengkap Bacaan dan Tata Cara
Kemnaker Gelar Naker Expo 2024, Tersedia Puluhan Ribu Loker di Akhir Tahun!
Jokowi Nonton Aksi Timnas Indonesia di GBK Bareng Cucu, Jersey Jan Ethes dan La Lembah Jadi Sorotan
6 Potret Lawas Zahwa Nadhira, Terpaut Usia 9 Tahun dengan Anak Mahfud MD
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis Beri 3 Catatan
Min Hee Jin Umumkan Resmi Keluar dari ADOR, Sebut HYBE Perusahaan Tak Bermoral
Ahmad Dhani Hadiri Rapat Komisi X DPR-RI, Siang Jadi Dewan Malam Jadi Dewa
Saksikan Sinetron Saleha Episode Rabu 20 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
6 Fakta Inul Daratista Bongkar Penipuan OB, Uang Curian Dipakai Judi Online
KTT G20 Brasil, Prabowo Ungkap Indonesia Pindahkan Ibu Kota karena Permukaan Laut Naik
Bursa Incar Lebih Banyak Emiten Gabung IDX Net Zero Incubator pada 2025
Akuntansi Pemerintah Adalah: Sistem Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel