Dicegah KPK, Sunny Tanuwidjaja Sambangi Kantor Ahok

Sunny berharap proses hukum yang menyerat namanya cepat berakhir.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Apr 2016, 13:43 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 13:43 WIB
Sunny Tanuwidjaja
Sunny Tanudwidjaja (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Pasca-pencegahan yang dilakukan KPK, Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sunny Tanuwidjaja, mendatangi Balai Kota Jakarta.

Sunny tiba di gedung biasa Ahok berkantor, Senin (11/4/2016). Salah seorang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) yang ingin namanya tidak disebutkan itu menyebut Sunny tiba sekitar pukul 08.30 WIB

Dikonfirmasi wartawan saat keluar dari Balai Kota, Sunny yang berbalut batik putih-cokelat itu mengatakan, dia berharap pencekalan yang menimpanya itu cepat berlalu.

"Semoga lebih cepat lebih baiklah," kata Sunny di Balai Kota.

Menurut Sunny, kedatangannya ke Balai Kota bukan pertama kali terjadi. "Ya seperti biasa, kan sudah sering," kata mahasiswa program doktoral di salah satu universitas di Illinois, Amerika Serikat.

Nama Sunny mencuat setelah tersangka penerima suap yang juga anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi menyatakan bahwa teman Ahok itu adalah seorang perantara.

Pengacara Sanusi, Krisna Murti, mengatakan, penyataan politikus Partai Gerindra yang menyebut Sunny sebagai perantara tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Nama Sunny mencuat setelah tersangka penerima suap yang juga anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi menyatakan bahwa teman Ahok itu adalah seorang perantara.

Pengacara Sanusi, Krisna Murthi mengatakan, penyataan politikus Partai Gerindra yang menyebut Sunny sebagai perantara tertuang dalam BAP saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"Nama Sunny itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan klien kami. Menurut keterangan klien kami, dia (Sunny) itu penghubungnya," ujar Krisna.

Namun, Krisna enggan menjelaskan peran apa yang dilaksanakan Sunny hingga Sanusi kerap menyebut nama itu sebagai perantara saat diperiksa penyidik KPK.

Karena keterangan Sanusi inilah Sunny dicegah. Dia tak sendiri, KPK juga mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma bepergian ke luar negeri pada saat yang sama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya