Bupati Rokan Ulu Mengaku Tak Tahu Aliran Dana Suap RAPBD Riau

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut, Bupati Rokan Ulu Suparman tetap mengaku tidak bersalah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Mei 2016, 15:58 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 15:58 WIB
20160510-Perdana, Bupati Rokan Hulu Diperiksa KPK Sebagai Tersangka-
Bupati Rokan Hulu, Suparman, menaiki mobil saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5). Bupati Rokan Hulu diperiksa perdana sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rancangan APBDP 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, Suparman usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Rokan Hulu itu diperiksa selama 3 jam.

Pria yang dilantik sebagai bupati pada 22 April 2016 itu, mengaku dicecar 30 pertanyaan.

"Ada lebih kurang dari 30 pertanyaan," ucap Suparman seraya keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut, Suparman tetap mengaku tidak bersalah. Hal tersebut disampaikannya melalui sang penasihat hukum, Razman Arif Nasution.

"Insya Allah dengan apa yang beliau sampaikan ke penyidik tadi. Hakul (sangat) yakin klien kami tidak bersalah. Kami yakin KPK sangat profesional sehingga di proses berikutnya, kami yakin bisa membuktikan Pak Suparman tidak bersalah," ungkap Razman.

Menurut dia, kliennya tidak mengetahui aliran uang dugaan suap itu.

"Kan disebut penghubung, sementara kalau penghubung itu harus tahu di hulu dan hilir. Tapi sampai saat ini, tidak ada satu rupiah pun dia menerima dan menyerahkan satu rupiah pun," tandas Razman.

Pada 8 April 2016, Suparman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia terjerat kasus ini dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Riau 2009-2014.

Suparman disangkakan bersama-sama terpidana anggota DPRD Riau 2009-2014 Achmad Kirjauhari menerima suap Rp 800 juta-Rp 900 juta dari Annas Maamun saat menjabat Gubernur Riau.

Dia pun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya