Liputan6.com, Jakarta - Setelah memberlakukan pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi pemilik tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, Pemprov DKI kini berencana membebaskan PBB bagi pemilik rumah dengan ukuran 100 meter persegi.
Menurut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, seharusnya penarikan pajak tidak berlaku pada rumah tinggal kecil melainkan tempat usaha. Kebijakan itu menurut Ahok dikeluarkan Belanda untuk memberatkan pribumi.
Baca Juga
"Itu warisan Belanda itu. Pajak itu dipungut dari orang sendiri atau orang asing? Ya orang asing sebetulnya,"ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.
Advertisement
Dengan penghapusan tersebut, Ahok sadar akan berdampak turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI pada 2017 nanti.
"Makanya mulai tahun 2017 PAD pasti akan berkurang. Ya dong, kalau PBB kamu potong ya akan berkurang, maka dalam 2017 saya mulai meminta cara penyusunan anggaran versi baru lagi," ungkap Ahok
Â
Baca Juga
Dengan menggunakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) versi baru, meski ada kekurangan anggaran, program dan pembangunan DKI tetap terlaksana dari kewajiban atau kontribusi para pengembang, salah satunya kontribusi tambahan megaproyek reklamasi.
"Versi baru apa? Semua SKPD harus ikut isi RKPD. Uangnya berapa? Nggak ada uang nggak masalah, nanti baru kita cari. Pulau bisa kasih kontribusi orang nyambung terus, itu kan tanah kita, 15% kali NJOP," kata Ahok.
Dengan menggunakan biaya swasta untuk pembangunan infrastruktur DKI, Ahok berencana memfokuskan penggunaan APBD untuk pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, kebutuhan pokok hingga gaji PNS.