Menteri Tjahjo Pecat Staf yang Salah Ketik Kepanjangan KPK

Kesalahan ketik di amplop Kemendagri tersebut dinilai membahayakan hubungan dengan KPK.

oleh Audrey Santoso diperbarui 09 Jun 2016, 10:05 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 10:05 WIB
20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipecat dengan tidak hormat karena salah mengetik kepanjangan KPK. Pada sebuah amplop dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), KPK yang seharusnya singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, berubah menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.

Kesalahan di amplop Kemendagri tersebut dinilai membahayakan hubungan dengan komisi antirasuah itu. Mendagri Tjahjo Kumolo menilai staf tersebut sengaja mengubah kepanjangan dari singkatan KPK.

"Sikap saya sebagai Mendagri, tegas. Bahwa siapa yang ketik surat nama lembaga KPK salah pasti ada unsur kesengajaan dan kalau benar ada staf yang mengetik sengaja atau tidak sengaja salah, saya sudah minta kepada Sekjen Kemendagri apa pun, siapa pun pegawai tersebut, harus langsung diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tjahjo ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Tjahjo merasa staf tersebut sudah mempermalukan lembaga yang dipimpinnya. Kesalahan sepele itu berdampak luas bagi hubungan dua instansi.

Dia berharap pemecatan staf tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi staf lainnya untuk lebih teliti dalam mengerjakan surat-menyurat antar-instansi.

"(Pemecatan) Karena sudah mempermalukan Kemendagri dan agar ada efek jera kepada staf lain untuk saling cek ricek, serta hati-hati terkait isi surat dan mengetik alamat kepada siapa surat keluar," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menerima surat dari Kemendagri pada Selasa, 7 Juni 2016. Pada amplop surat tersebut tertera identitas penerima, atas nama Komisi Perlindungan Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya