Liputan6.com, Jakarta - Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipecat dengan tidak hormat karena salah mengetik kepanjangan KPK. Pada sebuah amplop dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), KPK yang seharusnya singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, berubah menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.
Kesalahan di amplop Kemendagri tersebut dinilai membahayakan hubungan dengan komisi antirasuah itu. Mendagri Tjahjo Kumolo menilai staf tersebut sengaja mengubah kepanjangan dari singkatan KPK.
"Sikap saya sebagai Mendagri, tegas. Bahwa siapa yang ketik surat nama lembaga KPK salah pasti ada unsur kesengajaan dan kalau benar ada staf yang mengetik sengaja atau tidak sengaja salah, saya sudah minta kepada Sekjen Kemendagri apa pun, siapa pun pegawai tersebut, harus langsung diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tjahjo ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Tjahjo merasa staf tersebut sudah mempermalukan lembaga yang dipimpinnya. Kesalahan sepele itu berdampak luas bagi hubungan dua instansi.
Dia berharap pemecatan staf tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi staf lainnya untuk lebih teliti dalam mengerjakan surat-menyurat antar-instansi.
"(Pemecatan) Karena sudah mempermalukan Kemendagri dan agar ada efek jera kepada staf lain untuk saling cek ricek, serta hati-hati terkait isi surat dan mengetik alamat kepada siapa surat keluar," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, KPK menerima surat dari Kemendagri pada Selasa, 7 Juni 2016. Pada amplop surat tersebut tertera identitas penerima, atas nama Komisi Perlindungan Korupsi.
Menteri Tjahjo Pecat Staf yang Salah Ketik Kepanjangan KPK
Kesalahan ketik di amplop Kemendagri tersebut dinilai membahayakan hubungan dengan KPK.
diperbarui 09 Jun 2016, 10:05 WIBDiterbitkan 09 Jun 2016, 10:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Mobil Sedan Mewah Hilang Kendali Tabrak Tiang Lampu Jalan di Menteng
Jembatan Putus Imbas Banjir Bandang, Akses Jalan dari Wera ke Kota Bima Harus Memutar Jauh
Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025
Jadwal dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025, Perhatikan Syarat-Syaratnya
OJK Bakal Terbitkan 5 Aturan Perasuransian Baru, Apa saja?
Setelah Menunggu 4 Jam, Warga di Tangerang Girang Mendapatkan Gas 3 Kg
Kapan Awal Puasa 2025 dari Pemerintah, Muhammadiyah dan NU? Ini Jadwal Penetapannya
5 Tanda Umum ADHD pada Orang Dewasa, Penting Dikenali
Kini Putuskan Berhijab, 7 Potret Perjalanan Hijrah Pedangdut Selfi Nafilah
KPK Periksa Siman Bahar, Dirut Loco Montrado yang Jadi Tersangka Korupsi Pengolahan Emas
Sudah Dipotong Pajak, ESDM Keruk Investasi Rp 516,8 Triliun di 2024
Ini 6 Zodiak yang Paling Jeli dan Perhatian Terhadap Hal-Hal Kecil