Begini Aturan THR untuk Semua Pekerja

Peraturan baru soal THR sudah terbit untuk menggantikan peraturan lama, bagaimana isinya?

oleh Rina Nurjanah diperbarui 22 Jun 2016, 13:54 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 13:54 WIB
Aturan THR untuk Semua Pekerja
Begini Aturan THR untuk Semua Pekerja

Liputan6.com, Jakarta Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah resmi berlaku. Kini pekerja yang baru memiliki masa kerja selama satu bulan pun sudah berhak memperoleh THR. Hal tersebut otomatis menuai beberapa protes dari pengusaha, karena sebelumnya minimal masa kerja adalah 3 bulan untuk memperoleh THR.

Hal yang patut ditekankan adalah pemberian THR tidak melihat status kerja namun masa kerja. Oleh karena itu baik pegawai kontrak dan buruh harian juga berhak atas THR. Untuk lebih lengkapnya, simak dalam infografis dibawah ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya