Liputan6.com, Jakarta Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah resmi berlaku. Kini pekerja yang baru memiliki masa kerja selama satu bulan pun sudah berhak memperoleh THR. Hal tersebut otomatis menuai beberapa protes dari pengusaha, karena sebelumnya minimal masa kerja adalah 3 bulan untuk memperoleh THR.
Hal yang patut ditekankan adalah pemberian THR tidak melihat status kerja namun masa kerja. Oleh karena itu baik pegawai kontrak dan buruh harian juga berhak atas THR. Untuk lebih lengkapnya, simak dalam infografis dibawah ini :
Advertisement