Pasutri di Bekasi Belajar Membuat Vaksin Palsu dari Tersangka HS

Polisi belum bisa memastikan seberapa besar peran HS dalam kasus vaksin palsu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jun 2016, 20:32 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 20:32 WIB
Ilustrasi Vaksin Palsu 05
Ilustrasi Vaksin Palsu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri atau pasutri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Sejoli asal Bekasi, Jawa Barat, itu ditangkap terkait kasus dugaan pemalsuan vaksin palsu.

Ternyata, pasutri muda ini belajar pembuatan vaksin palsu dari tersangka lain, HS, yang juga asal Bekasi. HS saat ini juga telah ditahan penyidik di Bareskrim Polri.

"Sudah (ditahan). Sama juga pada perannya, yaitu sebagai pembuat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Namun, Agung belum bisa memastikan seberapa besar peran HS. Yang pasti, penyidikan kasus vaksin palsu ini terus berjalan.

"Kita lihat nanti pendalamannya, karena kita enggak bisa lihat keterangan tersangka saja, tapi juga didukung fakta yang lain," jelas dia.

Bareskrim Polri sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu dari berbagai daerah. Mereka terdiri dari produsen, distributor, penjual, hingga pembuat label.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya