Pakar TPPU Sebut Aliran Dana Freddy Budiman Masih Bisa Diusut

Yenti menjelaskan, tindak pidana pencucian uang berbeda dengan tindak pidana peredaran narkotika.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Agu 2016, 21:57 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2016, 21:57 WIB
Freddy Budiman
Freddy Budiman (BIMA SAKTI / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kendati gembong narkoba Freddy Budiman telah dieksekusi mati 29 Juli lalu, pengusutan terhadap aliran dana Freddy masih dapat dilakukan.

Hal itu dilontarkan oleh pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Ganarsih. Menurut dia, putusan pengadilan mengatakan bahwa Freddy tidak sendirian dalam melakukan peredaran narkoba di Indonesia.

"Dia dinyatakan tidak sendirian, sehingga persidangan dapat dilanjutkan meski tanpa kehadiran Freddy. Itu tidak masalah," ujar Yenti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Yenti menjelaskan, tindak pidana pencucian uang berbeda dengan tindak pidana peredaran narkotika, sehingga masih dapat diusut sesuai dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Sudah ada dua polisi dan satu tentara yang bekerja sama dengan Freddy dan sudah dihukum. Mereka bisa berikan keterangan. Ini lebih baik daripada tidak sama sekali," ujar Yenti.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya