Puluhan Ribu Benih Lobster Diselundupkan Melalui Bandara Soetta

Saat itu, pria 31 tahun itu akan terbang ke Singapura dengan pesawat melalui Terminal 2.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Sep 2016, 03:11 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2016, 03:11 WIB
Penyelundupan Lobster
Benih lobster tersebut dibungkus dalam koper. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 71.060 ekor benih lobster berhasil terungkap, sebelum diselundupkan ke Singapura melalui penerbangan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Benih lobster tersebut dibungkus dalam koper. 

Tersangka berinisial H yang merupakan warga Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Lombok, langsung digiring ke Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, pria 31 tahun itu akan terbang ke Singapura dengan pesawat melalui Terminal 2.

Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Sutrisna mengatakan, terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan benih lobster dari masyarakat.

"Selanjutnya anggota melakukan pengecekan di lapangan dan mendapatkan seorang pria berinisial H, yang membawa tiga koper dengan gerak-gerik yang mencurigakan," kata Sutrisna, Tangerang, Banten, Jumat (9/9/2016).

Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan sekuriti maskapai terkait dan petugas Bea dan Cukai di Terminal 2E, serta memeriksa koper bawaan H. Ketika diperiksa, petugas menemukan benih lobster terbungkus dalam tiga koper.

"Dari ketiga koper itu ditemukan sebanyak 71.060 ekor, yang di antaranya jenis pasir putih 58.650 ekor, dan jenis mutiara putih 12.410 ekor," kata Sutrisna.

H bersama barang bukti kini diamankan Polres Bandara Soetta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. H dianggap melanggar Pasal 88 UU RI Tahun 2004 tentang perikanan dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkas Sutrisna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya