Ahli: Butuh 30 Liter Air di Lambung Mirna untuk Larutkan Sianida

Rumus penghitungan kandungan sianida jadi fakta menarik, untuk menarik kesimpulan tak ada kandungan 0,2 miligram sianida di lambung Mirna.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 14 Sep 2016, 13:17 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 13:17 WIB
Sidang jessica Wongso Ahli Taksikologi
Rumus penghitungan kandungan sianida jadi fakta menarik, untuk menarik kesimpulan tak ada kandungan 0,2 miligram sianida di lambung Mirna. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia Budiawan memaparkan keterangan dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Dalam kesaksiannya, dia yakin tidak ada kandungan racun sianida di tubuh Mirna.

Budiawan pun memaparkan data penelitian untuk memperkuat kesaksiannya. Rumus penghitungan kandungan sianida menjadi fakta menarik, untuk menarik kesimpulan tidak ada kandungan 0,2 miligram sianida di lambung Mirna.

"Fakta data (temuan forensik Polri) tadi, konsentrasinya 7.400 miligram per liter (kandungan sianida di kopi Mirna). Tidak ada kejadian apapun dan lambung juga organ lain pun negatif," ujar Budiawan di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

"Tidak cukup membuktikan adanya sianida dalam tubuh dari cairan yang diperiksa dan dihasilkan," tegas dia.

Bahkan, untuk melarutkan sianida yang semula dianggap terkandung dalam tubuh Mirna, dibutuhkan air yang tidak sedikit. Kapasitas lambung pun dianggap tidak memadai untuk menampung air sebanyak itu.

"Kapasitas lambung itu hanya satu sampai dua liter. Dan untuk melarutkan atau mengencerkan sianida sebanyak 0,2 miligram, butuh air sebanyak 30 liter," Budiawan menerangkan.

Tidak Ada Sianida

Ahli Patologi Forensik yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Wongso sebelumnya, Djaja Surya Atmadja, juga mengatakan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin bukan karena efek sianida.‎

"Matinya bukan karena sianida," tutur Djaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 7 September 2016.

Menurut Djaja, jika memang sianida yang menyebabkan kematian Mirna, maka racun tersebut harusnya ditemukan di sejumlah organ tubuh lainnya.

Kesimpulan itu didapat dari adanya barang bukti sianida di lambung Mirna yang hanya ditemukan 0,2 miligram. Jumlah temuan tersebut, menurut Djaja, masih dalam batas kewajaran.

Djaja mengatakan, sianida yang membunuh seseorang itu jumlahnya harus banyak, 150 miligram sampai 250 miligram.

Sementara, temuan barang bukti lain ada lebih dari 7.000 miligram per liter sianida yang terkandung di es kopi Vietnam yang sempat diminum Mirna.

Jika memang ada sebanyak itu, menurut Djaja, kemungkinan besar orang yang ada di ruangan bersama Mirna bisa tewas, jika mereka menghirup sianida tersebut.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah menenggak es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2016.

Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso ditetapkan sebagai terdakwa tunggal, dengan tuduhan pembunuhan berencana karena meracuni Mirna Salihin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya