Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers melakukan survei indeks kemerdekaan pers 2016. Data ini didapat dari semua peristiwa yang terjadi selama 2015. Hasilnya, Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia mencapai 62,81.
Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, survei ini dilakukan terhadap 338 ahli dari 24 provinsi. Ahli-ahli tersebut sangat tahu bagaimana perkembangan kebebasan pers di wilayah masing-masing.
Baca Juga
"Angka ini sebetulnya cukup bagus, agak merdeka tapi juga tidak sepenuhnya merdeka. Lain kalau angkanya 80 atau 90. Nah ini menunjukkan ada beberapa permasalahan, tidak buruk kemerdekaan pers di Tanah Air paling tidak tergambar dari 24 provinsi, tapi tidak juga baik juga, posisi agak bebas ini karena ada relativitas antara kebebasan dari negara dan barangkali akses terhadap media," kata Yoseph di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Advertisement
Dari 24 provinsi, Aceh dinobatkan sebagai provinsi yang paling baik kebebasan persnya. Ini berbanding terbalik dengan Bengkulu dan Papua Barat yang menjadi provinsi terburuk kebebasan persnya.
Nilai indeks kemerdekaan pers di Aceh 72,39 persen, Bengkulu 52,34 persen, dan Papua Barat 52,56 persen.
Yoseph mengaku tidak tahu pasti penyebab tingginya indeks kemerdekaan pers di Aceh tinggi, apakah karena transparansi ketika bencana tsunami atau bukan. Namun memang, sepanjang 2015 Aceh menunjukkan suatu daerah yang baik.
"Yang lain adalah bantuan-bantuan internasional pasca tsunami itu membuat barangkali akses wartawan juga lebih terbuka. Standar profesi juga jauh lebih baik. Tidak ada catatan buruk soal Aceh dibandingkan dengan Bengkulu dan Papua Barat yang terendah," tutur dia.
Masalah Kemerdekaan Pers
Yoseph mengatakan, berbagai masalah memang masih ditemui. Misalnya saja, akses masyarakat terhadap informasi di media belum sepenuhnya terpenuhi. Campur tangan negara dalam hal kriminalisasi, intimidasi, dan sensor juga menghambat kebebasan pers. Kemandirian media juga terus dibayangi dengan konflik internal seperti kepentingan politik.
"Ada pimpinan-pimpinan media yang kemudian mendeklarasikan diri untuk menjadi pemimpin partai atau mereka berafiliasi kepada partai. Ini mengganggu Kemerdekaan pers problem ini berhadapan dengan profesionalitas wartawan dan etika pers yang masih rendah dan dalam tahap yang mengkhawatirkan," jelas dia.
Berbagai kasus yang menimpa wartawan juga dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers. Kasus Pembunuhan Udin yang belum juga upaya hukum serius dari pemerintah menjadi contoh dari memburuknya kebebasan pers.
Dengan begitu, setidaknya ada 7 rekomendasi yang bisa diberikan oleh Dewan Pers agar kebebasan pers bisa lebih maju. Yang paling utama, profesionalisme wartawan harus diperkuat. Kemudian keseriusan perusahaan untuk membuka akses dibentuknya serikat wartawan juga harus berjalan baik.
Selain itu, perusahaan harus membuat guidline yang jelas, berita apa saja yang boleh tayang atau dimuat dalam sebuah media. Juga dibentuk lembaga Ombudsman internal untuk memberi teguran dan mengatasi konflik yang muncul.
"Memperbaiki sistem rekrutmen. Kami mendukung peningkatan kompetensi wartawan, kita mendorong nanti dan pada tanggal 9 Februari HPN di mana Presiden Jokowi hadir akan kita akan umumkan hari itu juga berlaku yang namanya kompetensi Wartawan Indonesia. Kalau mereka ingin mewawancarai narasumber berhak untuk bertanya apakah Anda punya kompetensi sebagai wartawan. Kalau tidak bisa menunjukkan kompetensinya narasumber bisa menolak," ucap dia.
Yoseph juga akan mendorong adanya undang-undang yang membawahi radio dan televisi Republik Indonesia. Tak hanya itu, Dewan Pers juga mendorong kegiatan verifikasi dan investigasi media harus kembali dibangkitkan.
"Saat ini lebih banyak liputan talking news. Kami mencoba mendorong supaya wartawan kembali kepada jati dirinya datang ke lokasi memeriksa. Makanya melakukan verifikasi dan validasi," Yoseph memungkas.
Advertisement