Saksikan Live Streaming Gelar Perkara Ahok

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 15 Nov 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 08:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok. Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Almaidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu, polisi melakukan gelar perkara.

Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Saksikan jalannya gelar perkara kasus Ahok secara live streaming di bawah ini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya