Tim Ahok: Kami Senang Jika MUI Praperadilan

MUI yakin ada unsur pidana yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya soal Almaida ayat 51.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Nov 2016, 07:41 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 07:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tim pemenangan Ahok-Djarot Ruhut Sitompul justru senang jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan gugatan praperadilan jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diputuskan tak bersalah dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.

"Bagus kami seneng digugat lewat praperadilan," ujar Ruhut kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut dia, langkah MUI itu justru sangat baik ketimbang mengerahkan massa dan turun ke jalan untuk demonstrasi. "Yang penting jangan kumpulin umat. Di ranah hukum saja," ucap mantan Politikus Partai Demokrat itu.

Sebab, kata Ruhut ini adalah negara hukum dan bukan agama. Sehingga lebih baik diselesaikan secara hukum.

Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani mengatakan akan mengajukan gugatan jika polisi menyatakan Ahok tidak bersalah.

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk gelar perkara yang berlangsung hari ini, namun pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya