Fahri Hamzah Minta Elite PKS Taati Putusan PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS. Fahri tak terima dipecat dari keanggotaan PKS.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2016, 19:03 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 19:03 WIB
20161108-KLARIFIKASI FAHRI HAMZA-JT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik "Menyikapi Tabir Aktor Politik Penunggang Demo 4 November di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/JOhan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pasrah terhadap sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan mengajukan banding atas dikabulkannya gugatannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya tunggu saja, saya tunggu apa pun respons yang akan dilakukan pimpinan partai," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Bagi Fahri, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya yang tidak terima dipecat PKS tersebut sudah selesai. "Bagi saya satu tahap sudah seleesai," ujar dia.

Untuk itu, ia meminta kepada elite PKS bisa menerima putusan pengadilan tersebut. Dia mengatakan, jika tidak mematuhi putusan pengadilan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan masalah baru lagi.

"Tahap berikutnya kita harap pimpinan partai taat dulu keputusan pengadilan. Kembalikan hak saya, jangan lakukan hal-hal yang bertentangan pengadilan, itu akan memberikan efek lain nantinya," Fahri menandaskan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS. Fahri tak terima dipecat dari keanggotaan PKS.

"Intinya mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait keabsahan surat pemecatan dia. Bahwa pengadilan mengabulkan, tidak sah pemecaran Fahri Hamzah," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

Selain itu, kata Made, PKS juga wajib membayar tuntutan ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar. "Karena gugatannya adalah melawan hukum ada tuntutan ganti ruginya," tandas Made.

Fahri menuntut PKS mengganti rugi materil sebesar Rp 500 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya