Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi hasil tangkapan empat bulan terakhir di area pembakaran sampah Bandara Soekarno-Hatta. Kapolda Irjen Pol M Iriawan memimpin langsung pemusnahan tersebut.
"Sebanyak 1 ton ganja, 7 kg sabu, belasan ribu butir ekstasi. Ini hasil pengungkapan selama empat bulan terakhir," ujar Iriawan, Kamis (22/12/2016).
Baca Juga
Dari barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 19 tersangka. Terdiri dari 18 WNI dan seorang WN China yang merupakan pengembangan dari berbagai jaringan jual beli narkoba.
Advertisement
Tak hanya itu saja, Iriawan pun mengingatkan kepada anak buahnya, bila ada yang terlibat dengan barang haram tersebut, dirinya tak segan-segan untuk memecat secara tidak hormat dari instansi kepolisian.
"Ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas narkoba, polisi dan masyarakat harus terus secara bersama mencegah, memberantas dan membasmi narkoba," ucap Iriawan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 132 Subsider Pasal 112, Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.