PDIP: Parpol Koalisi Pemerintah Siap Hadapi Hak Angket Demokrat

Saat persidangan Ahok dengan menghadirkan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin, tidak ada yang mengatakan memiliki bukti penyadapan SBY.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Feb 2017, 18:10 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 18:10 WIB
Trimedya Pandjaitan PDIP
Trimedya Pandjaitan PDIP

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Trimedya Pandjaitan mengaku heran, dugaan penyadapan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY disikapi secara politis oleh Partai Demokrat. Demokrat mengusulkan hak angket mengenai dugaan penyadapan terhadap SBY.

"Tentu kami kaget isu penyadapan itu yang sesungguhnya isu hukum menjadi isu politik. Kalau kita ikuti dari persidangan sebenarnya tidak ada yang kemudian apakah Pak Ahok, dan juga tim hukum dari Pak Ahok langsung men-judge bahwa ada sadapan pembicaraan ketua MUI dengan Pak SBY," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Ia menyatakan, parpol koalisi pemerintah siap menghadapi usulan Fraksi Partai Demokrat di DPR yang ingin menggalang hak angket anggota dewan. Hak angket itu diusulkan untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan antara SBY dengan Ma'ruf Amin.

"Tadi baru ada pertemuan tidak resmi, koalisi pendukung pemerintah itu masih solid seandainya ini serius kami juga siap menghadapinya di Senayan. Dan komunikasi informal dengan koalisi pendukung Pak Jokowi-JK ini ya kita masih solid. Kita siap kalau itu diinisiasi dan itu sampai menjadi hak angket," papar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan, saat persidangan Ahok dengan menghadirkan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin itu tidak ada yang mengatakan memiliki bukti penyadapan SBY.

Ahok dan tim kuasa hukumnya, kata Trimedya, hanya ingin mengonfirmasi data-data yang mereka miliki terhadap saksi yang dihadirkan di pengadilan.

"Mereka dalam posisi mengkonfirmasi keterangan saksi, karena juga banyak hal yang agak ganjil termasuk yang ditanyakan oleh tim hukum itu soal nomor surat dari MUI. Karena kalau ada fatwa itu kan ada nomor surat, itu yang lama dielaborasi. Soal mereka mendengar ada pembicaraan antara Pak Ma’ruf dengan Pak SBY, itu juga mereka konfirmasi," Trimedya menandaskan.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan, pihaknya akan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus dugaan penyadapan SBY. Dia mengatakan hak angket akan dilakukan lintas fraksi.

"Iya betul sekali (ajukan hak angket). Nanti sedang konsolidasi," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Ia menegaskan hak angket ini dibuat demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Benny akan mencari hingga 25 anggota DPR agar hak angket ini bisa diajukan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya