Liputan6.com, Depok - Jajaran Polresta Depok membongkar kasus elpiji oplosan berukuran 12 kilogram di Jalan Raya Abdul Wahab, Kampung wadas hijau RT 4, RW 8 Kelurahan Cinangka, Sawangan, Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, kasus ini terkuak usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kelangkaan tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Dari penyelidikan hasilnya tujuh orang yang diduga menyuntik tabung elpiji tersebut berhasil dibekuk.
Baca Juga
"Para pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB oleh anggota unit kriminal khusus (krimsus)," ucap Teguh, Senin (6/3/2017).
Advertisement
Modusnya, para pelaku mengurangi isi tabung elpiji berukuran 12 kilogram dan memasukannya ke tabung elpiji kosong menggunakan alat yang telah dirancang sendiri. Para pelaku kemudian mengemas tabung tersebut sehingga terlihat seperti baru.
"Bobot elpiji berukuran 12 kilogram dikurangi, disuntik untuk dimasukan ke dalam tabung 12 kilogram kosong. Terlihat selisihnya ketika ditimbang," ujar Teguh.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tabung elpiji berukuran 12 kilogram, beserta segel. Turut diamankan pula, alat penyuntik, teko aluminium, dan kompor gas yang digunakan untuk mengoplos gas.
"Kami dapatkan, 400 tabung, dan 40 segel," terang Teguh.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah menjalankan praktik culas ini selama lebih dari satu bulan. Sejumlah hasil elpiji oplosannya dijual ke wilayah Tangerang Selatan dan Depok.
"Motifnya guna mencari keuntungan. Jadi setelah sukses mengoplos para pelaku akan keliling ke toko-toko," imbuh Teguh.
Polisi akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lain. Pengoposan ini, kata Teguh dilakukan oleh sub-agen yang berbeda secara berjamaah.
"Ini komplotan dan sudah terkordinir. Kami amankan di beberapa jenis mobil ada berapa sub agen. Mereka beraksi di satu tempat yang sama," kata Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku dibawa ke MaPolresta Depok. Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Metrologi Legal. "Ancamannya di atas 10 tahun," tutup Teguh.
Salah satu tersangka, Sugeng mengatakan dari awal bekerja sudah disuruh menyuntikan gas. Takaran satu tabung elpiji berukuran 12 kilogram diambil 1,2 kilogram.
"Sudah 4 bulan bekerja. Biasanya alatnya bikin sendiri dari selang kompor gas. Setiap tabung dijual ke warung di kawasan Depok, dan Pamulang dengan harga normal Rp 125 ribu," singkat Sugeng.