Kasus E-KTP, KPK Periksa Terdakwa Irman

KPK juga memanggil R Pratomo Siddi Supali dari PT Sucofindo dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 13:01 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa kasus e-KTP Irman. Mantan petinggi di Kementerian Dalam Negeri itu akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang merupakan pengusaha rekanan instansi tersebut.

"Irman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Selain Irman, penyidik memanggil R Pratomo Siddi Supali, selaku Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo. PT Sucofindo merupakan salah satu konsorsium yang tergabung dalam Perum PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.

Pemanggilan kedua saksi tersebut untuk mendalami proses penganggaran dan pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "Kami akan gali proses penganggaran hingga pengadaan," kata Febri.

Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sudah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Sugiharto dan Andi Narogong dalam kasus e-KTP. Perbuatan mereka dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP yang diduga sebagai pengatur proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo Pasal 64 KUHP.


*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya