Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melaporkan media online Tirto.id ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui tulisan jurnalis asing Allan Nairn. Meski laporan itu sudah diterima, polisi masih menyelidiki pihak terlapor dari kasus itu.
"Karena melihat ada suatu di web di Tirto.id, dia merasa tulisannya itu isinya suatu fitnah. Makanya dia melaporkan. Sampai sekarang terlapor belum ada. Dalam lidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Menurut Argo, laporan itu dapat diproses pihak kepolisian lantaran pelapor menemukan adanya konten berisikan hal yang dianggap fitnah serta mencemarkan nama baik. Itu merupakan upaya pencarian pelaku atau pun tersangka dari kasus tersebut.
Advertisement
"Kan tersangkanya bukan Tirto.id," jelas dia.
"Ya tentu dipanggil untuk dasar laporannya itu berita. Misalnya saya dapat dari Detik berita ini, saya enggak benar toh. Makanya saya buat laporan. Bukan web yang dilaporkan," lanjut Argo.
Terkait kemungkinan memanggil sosok penulis dengan nama Allan Nairn yang merupakan jurnalis Amerika, pihak kepolisian akan terlebih dahulu melihat penyelidikan. Juga pihak-pihak lain yang terkait dengan ditayangkannya artikel tersebut.
"Kami tunggu perkembangan," Argo menandaskan.